Ombudsman RI Terpilih Menjadi Board of Director OICOA
ISTANBUL - Ombudsman RI terpilih menjadi salah satu Board of Director Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA), berdasarkan hasil musyawarah oleh seluruh anggota OICOA, yakni 20 institusi Ombudsman dari 14 negara yang hadir dalam pertemuan 3rd General Assembly OICOA di Kota Istanbul, Turki, pada Kamis (5/10/2023). Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih yang hadir dalam pertemuan menyambut baik keputusan tersebut.
Dengan dipilihnya Ombudsman RI sebagai salah satu Board of Director, Najih menyampaikan bahwa pihaknya akan berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan fasilitasi kerja sama serta kolaborasi diantara anggota OICOA. "Nilai-nilai inklusifitas untuk menjamin seluruh pendapat anggota akan didengar sehingga seluruhnya dapat berpartisipasi secara aktif tanpa membeda-bedakan," tegasnya.
Pada rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Ombudsman RI juga menjadi narasumber dalam sharing session OICOA Exchange of Experience Forum. Dalam kesempatan ini, Ketua Ombudsman RI bercerita bagaimana Kantor Perwakilan Ombudsman RI dibentuk untuk lebih memudahkan masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi pada pelayanan publik. Najih juga menjelaskan bahwa tugas Ombudsman RI secara garis besar terdiri dua bagian, yaitu penanganan laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI mempunyai peran strategis untuk mendorong pengelolaan pemerintahan yang baik sehingga dapat menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang maksimal.
Selain itu, dalam kunjungan kerjanya, Najih yang didampingi oleh Asisten Ombudsman RI, Maulana Putra mengunjungi Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki. Kehadiran Ketua Ombudsman diterima oleh Konsul Jenderal Darianto Harsono, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Fachry Sulaiman, dan Kepala Kanselerai Shanti Damayanti. Kunjungan ini dilakukan untuk mendalami tata kelola dan jenis pelayanan publik di Konsul Jenderal serta pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kemampuan penyediaan sarana, kendala teknis yang dihadapi, prestasi yang telah diraih oleh petugas, serta untuk melihat pemenuhan komponen standar pelayanan. (MIM)