• ,
  • - +
Ombudsman RI Terima Kunjungan Peserta SEHAMA KontraS Perdalam Wawasan Pengawasan Pelayanan Publik
Kabar Ombudsman • Rabu, 21/01/2026 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menekankan pentingnya pengawasan pelayanan publik demi memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat. Salah satunya melalui peran konstitusional Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Sekolah Hak Asasi Manusia untuk Mahasiswa (SEHAMA) ke-IX yang diinisiasi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Rabu (21/01/2026) di Kantor Pusat Ombudsman RI.

"Lembaga Ombudsman berangkat dari keberadaan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tetapi juga tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keberadaan Ombudsman diperkuat oleh adanya Undang-undang Pelayanan Publik karena di dalam undang-undang tersebut, Ombudsman ditunjuk sebagai lembaga pengawas pelayanan publik," ujar Johanes.

Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di seluruh Indonesia yang tergabung dalam SEHAMA ini bertujuan mengenalkan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang independen, sekaligus menjadi ruang belajar untuk menumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa. Para peserta diharapkan dapat memahami dan memperjuangkan nilai kemanusiaan, khususnya terkait hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, Johanes menjelaskan standar pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat guna mewujudkan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ia juga menyoroti urgensi penanganan masalah pelayanan publik yang saat ini masih memiliki hipotesis negatif, seperti rendahnya tingkat kepatuhan terhadap SOP serta tingginya angka maladministrasi. Bentuk maladministrasi tersebut meliputi pungutan liar (pungli), penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan diskriminasi. Selain itu, Johanes turut memaparkan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melapor ke Ombudsman.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Beragam pertanyaan diajukan oleh mahasiswa, salah satunya mengenai transparansi dan akuntabilitas Ombudsman. Menjawab hal tersebut, Johanes menerangkan etika dan prosedur publikasi laporan di Ombudsman, khususnya terkait waktu yang tepat untuk membuka sebuah kasus ke media massa.

"Secara undang-undang, Ombudsman memang bisa melibatkan media demi akuntabilitas. Namun, publikasi sebaiknya dilakukan di tahap akhir jika corrective action tidak dipenuhi, bukan diekspos sejak awal saat laporan belum tentu terbukti kebenarannya. Kita harus menghindari ekspos yang prematur karena setiap aduan memerlukan verifikasi. Menjadikan kasus sebagai konsumsi publik adalah langkah terakhir atau ultimum remedium ketika instansi terlapor tidak kooperatif," tegas Johanes.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Ombudsman RI, Esti Budiayarti, dalam sambutannya mengundang para mahasiswa untuk terlibat lebih jauh dalam kegiatan akademik di Ombudsman. "Nanti Adik-adik kalau misalnya mau magang di sini juga boleh. Kalau mau penelitian, riset, atau skripsi juga boleh. Kami terbuka, nanti teman-teman di Ombudsman RI akan membantu," jelas Esti.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa bahwa pengawalan terhadap pelayanan publik dan hak asasi manusia adalah tanggung jawab bersama. Mahasiswa dapat berpikir kritis dan berani mengambil peran aktif dalam jejaring pengawasan, guna memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang berkeadilan di masa depan. (Mg17)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...