Ombudsman RI Terima Kunjungan Duta Besar Kazakhstan

Jakarta - Anggota Ombudsman Republik
Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menerima kunjungan Duta Besar Kazakhstan untuk
Indonesia, H.E. Mr. Daniyar Sarekenov di kantor Ombudsman Republik Indonesia
(9/6/2021). Pada pertemuan tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia
didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Wanton
Sidauruk, Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan
Utama I Yustus Maturbongs, dan Kelompok Kerja Sama, Junika.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Kazakhstan menyinggung mengenai pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor perizinan. Ia menyampaikan mengenai masalah salah satu investor asal Kazakhstan di bidang financial technology (fintech), yang sedang dalam proses pengurusan perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain hal itu, atas pertanyaan Anggota
Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, Mr. Daniyar Sarekenov
menjelaskan bahwa pengawasan pelayanan publik di Kazakhstan dilakukan oleh
Ombudsman for the Protection of the Rights of Entrepreneurs serta penjajakan
kemungkinan peningkatan hubungan antar Ombudsman kedua negara. Saat ini
Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman for the Protection of the Rights of
Entrepreneurs tergabung dalam organisasi Ombudsman dunia, yaitu International
Ombudsman Institute (IOI).
Yeka dalam pertemuan menyampaikan bahwa
Kazakhstan merupakan salah satu sahabat Indonesia, dimana kedua negara memiliki
hubungan diplomatik sejak tahun 1993. Hubungan bilateral yang harmonis antara
kedua negara juga tercermin dari hubungan perdagangan keduanya. Pada tahun
2018, perdagangan antara Indonesia dan Kazakhstan sebesar USD 132,5 juta,
meningkat menjadi USD 264 juta pada tahun 2019.
Dijelaskan juga bahwa Pemerintah
Indonesia terus berusaha meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Pada
tahun 2020, Indonesia berada di peringkat 73 dalam laporan Ease of Doing
Business (EODB) yang dirilis oleh Bank Dunia, dan menargetkan untuk berada di
urutan 40 dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.








