• ,
  • - +
Ombudsman RI Terima Audiensi Warga Kampung Dadap
Kabar Ombudsman • Rabu, 12/03/2025 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika beserta jajaran menerima audiensi warga Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (11/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga Kampung Baru Dadap melaporkan terkait adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Badan Pertanahan setempat terkait penolakan atas permohonan warga untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah yang telah ditempati sejak puluhan tahun lamanya sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Direktur Lembaga Hukum UMT, Gufron sebagai perwakilan warga Kampung Baru Dadap menjelaskan bahwa pada tahun 2016 pihaknya telah melaporkan terkait permasalahan tata kelola pemukiman di Kampung Baru Dadap dan telah diterbitkan Rekomendasi oleh Ombudsman RI dan telah dilaksanakan pemerintah setempat. Adapun Rekomendasi tersebut terkait rencana penataan pemukimam nelayan di Desa Kampung Baru Dadap yang sebelumnya tengah bersengketa dengan Pemerintah Tangerang dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Bandara Soekarno Hatta. Namun dalam perjalananya, warga Kampung Baru Dadap merasa masih ada permasalahan yang belum selesai terkait permohonan SKT yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Badan Pertanahan.

"Kami merasa ada diskriminasi oleh karena itu kami datang ke sini berharap kembali mendapatkan penyelesaiannya," ucap Gufron.

Menanggapi hal tersebut, Yeka menjelaskan bahwa pada tahun 2016 laporan warga Kampung Baru Dadap telah diselesaikan dengan diterbitkannya Rekomendasi dan dilaporkan kepada DPR dan Presiden. Namun dirinya tidak menutup kemungkinan apabila warga Kampung Baru Dadap bisa kembali melaporkan kepada Ombudsman RI terkait substansi yang berbeda sehingga permasalahan tersebut dapat didalami kembali apakah permasalahan tersebut termasuk dalam ranah Ombudsman atau tidak.

"Kami akan mendalami untuk melihat sejauh mana persoalannya dan apa solusi yang dapat kita perbuat ke depannya," ucap Yeka.

Oleh karena itu, Yeka meminta agar warga Kampung Baru Dadap untuk mengumpulkan data terkait laporan atas penolakan terhadap permohonan warga untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar laporan kepada Ombudsman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...