Ombudsman RI Terima Audiensi Walhi dan Warga Kaltim Bahas Konflik Agraria
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan perwakilan warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur di Kantor Ombudsman RI, Rabu (3/6/2026). Pada audiensi ini disampaikan adanya dugaan konflik agraria berlarut antara Masyarakat Adat Paser terdiri dari Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Paser Mayang yang tergabung dalam "Awa Kain Naket Bolum" dengan perusahaan perkebunan PTPN IV Regional 5 Kalimantan.
Robert mengatakan bahwa batu uji Ombudsman adalah ada tidaknya maladministrasi layanan publik. "Ketika Bapak/Ibu bertanya kepada instansi dan tidak dijawab, indikasi awal maladministrasi dari sisi prosedur itu dapat terlihat," papar Robert.
Robert juga menyampaikan demi efisiensi, pelaporan akan dikawal melalui Perwakilan Ombudsman RI di Kalimantan Timur. "Tidak ada pintu laporan yang salah di Ombudsman. Namun, demi efisiensi agar Bapak/Ibu tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, pelaporan bisa dikawal melalui perwakilan kami di Kaltim dengan jaminan kualitas penanganan dan perhatian yang sama," jelas Robert.
Perwakilan Masyarakat Adat, Samsul berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang adil dan tegas. "Kami meminta tidak ada perpanjangan HGU PTPN di empat desa kami. Jelas sekali itu adalah tanah ulayat warisan leluhur untuk anak cucu kami," ungkapnya.
Senada dengan warga, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan urgensi peran Ombudsman untuk mengurai benang kusut birokrasi dalam sengketa ini. "Kami mengadukan belum optimalnya penanganan konflik agraria dan mendesak perlunya penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjamin perlindungan hak masyarakat," tulis Boy dalam dokumen permohonannya. (MR)








