Ombudsman RI Terima Audiensi PPI Terkait Pengalihan PNS Peneliti ke BRIN
Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menerima langsung audiensi Perhimpunan Peneliti Indonesia (PPI) di Ruang Abdurahman Wahid Gedung Ombudsman RI pada Jumat (11/2/2021).
Ketua Umum PPI, Syahrir Ika
mengatakan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk berkonsultasi terkait pengalihan
PNS peneliti Kementerian/Lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) sebagaimana Pasal 65 ayat (2) Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 yang
dinilai menimbulkan berbagai persoalan.
"Kami ke Ombudsman untuk memberikan beberapa informasi dan meminta arahan karena kami kurang paham apakah ini layak ditindak atau diproses," ucap Syahril.
Ditambahkan oleh perwakilan tim
Advokasi PPI Riris Katharina mengatakan bahwa persoalan yang terjadi berpotensi
menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PNS peneliti.
Beberapa laporan yang disampaikan oleh anggota PPI yakni adanya dugaan tindakan melawan hukum dari pimpinan instansi kepada peneliti yang telah bersedia untuk pindah ke BRIN diantaranya; tidak memberikan izin perpindahan bagi nama-nama PNS peneliti tersebut; melakukan pemanggilan terhadap PNS peneliti yang hendak pindah ke BRIN dan mengintimidasi PNS peneliti yang hendak pindah ke BRIN.
Menanggapi hal tersebut, Robert
Na Endi Jaweng akan mempelajari persoalan tersebut. "Tugas kita adalah untuk
melihat apakah benar ada dugaan maladministrasi. Ombudsman akan melihat gap
dalam pelaksanaannya apa yang menjadi fakta dan apa yang menjadi
aturannya," ucap Robert.
Oleh karenanya, Robert menyarankan agar PPI membuat aduan kepada Ombudsman RI dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan agar ditindaklanjuti.
Turut hadir dalam pertemuan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Partnuaji, Plt Kepala Pemerikasaan Laporan Keasistenan Utama VI Ahmad Sobirin, Kepala Analisis Pencegahan Madministrasi Keasistenan Utama VI Ani Samudra Wulan, dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi Dwi Ciptaningsih.