Ombudsman RI Terima Audiensi Petani Kratom Puttussibau Kalbar
Jakarta - Ombudsman RI menerima audiensi petani dan pengolah kratom Putussibau Kalimantan Barat di Ruang SEAOF Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024).
Audiensi ini bertujuan membahas dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 yang dinilai mempersulit ekspor kratom terutama bagi pengolah yang menghasilkan produk dalam bentuk remahan dan tepung.
Permendag tersebut mewajibkan standar massa sebesar 30 untuk produk kratom yang diekspor dan melarang ekspor jika berat produk hanya mencapai massa 6. Kondisi ini mengakibatkan para pengolah kratom kesulitan untuk menyesuaikan diri, terutama dalam memenuhi syarat ekspor, mengingat mayoritas produk mereka berada di bawah standar massa yang ditetapkan. Selain itu, kratom yang telah lama menjadi produk ekspor di Indonesia hingga saat ini belum memiliki status legal atau ilegal yang jelas.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika hadir dalam audiensi tersebut menyatakan bahwa Ombudsman RI akan mendalami permasalahan ini apakah ada regulasi yang bertentangan. "Kami, Ombudsman RI, selalu tegak lurus dalam menangani perkara seperti ini. Jika ada regulasi yang bermasalah, kami akan berusaha mencari solusi bersama dengan tetap berpatokan pada peraturan yang ada," ujar Yeka.
Yeka juga menekankan pentingnya mengumpulkan data mengenai jumlah petani yang terdampak dan potensi kerugian yang mereka alami. "Tolong didata berapa banyak petani yang terlibat, dan nanti kita ukur berapa kerugian yang akan terjadi jika peraturannya tetap seperti ini," tambahnya.
Ombudsman RI berharap dengan adanya dialog ini, pemerintah dapat mempertimbangkan revisi terhadap Permendag yang lebih berpihak pada para petani dan pengolah kratom di Indonesia.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membuka ruang diskusi yang lebih luas antara pemangku kepentingan untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Petani dan pengolah kratom berharap dengan adanya dukungan dari Ombudsman RI, mereka dapat terus mempertahankan keberlangsungan usaha dan menjangkau pasar ekspor secara lebih efektif. (mg05)