Ombudsman Ri Terima Audiensi Perkumpulan Tani Tambak Mulyo Karimunjawa
Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menerima audiensi dari Perkumpulan Tani Tambak Mulyo Karimunjawa di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (22/2/2024).
Audiensi tersebut membahas terkait penolakan perijinan usaha budidaya tambak udang dimana mereka tidak diberikan alasan mengapa perijinan yang diajukan ditolak. Serta melaporkan terkait ketidak tersedianya sistem informasi lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Presiden LBH Indonesia Menggugat, Hutomo Damar menjelaskan bahwa ketidak tersedianya Sistem Informasi Lingkungan Hidup Terpadu merupakan sebuah bentuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang berdampak kepada kerugian yang dialami oleh para petambak atau pembudidaya di Karimunjawa.
Sementara itu, Ketua Pekumpulan Tani Tambak Mulyo Karimunjawa, Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait antara lain Pemkab Jepara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Direktorat KKP RI, Deputi II Kemenkomarves dan Asosiasi terkait namun hingga saat ini belum mendapatkan jalan keluar.
"Kami berharap dengan melaporkan kepada Ombudsman RI ini menjadi titik temu bagi petambak udang Karimujawa agar dibantu menjadi mediator permasalahan ini serta agar hal ini tidak terulang kembali di kota lainnya," ucap Teguh.
Menanggapi hal tersebut, Mokhammad Najih mengatakan bahwa Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan ini sebagaimana tugas dan fungsinya. "Kami akan lihat terlebih dahulu, diurai satu-satu permasalahannya apakah benar ada maladministrasi didalamnya sesuai dengan tugas kami," ucap Najih.