• ,
  • - +
Ombudsman RI Terima Audiensi Komisi IV DPRD Pemprov Babel
Kabar Ombudsman • Rabu, 07/05/2025 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dan Johanes Widijantoro menerima kunjungan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Heryawandi untuk berkonsultasi dan koordinasi terkait kebijakan dan implementasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), di Gedung Ombudsman RI, Rabu (7/5/2025).

Heryawandi menjelaskan bahwa Gubernur Bangka Belitung telah memberikan instruksi agar sekolah tidak lagi memungut sumbangan dalam bentuk IPP. Sebelumnya IPP yang telah berjalan kurang lebih selama 6 tahun tersebut memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya aturan tersebut tentunya memiliki dampak positif dan negatif bagi keberlangsungan pendidikan di Bangka Belitung.

Ia menjelaskan bahwa sebagian sekolah di Bangka Belitung menggunakan IPP untuk membayar honor para guru honorer atau tenaga pendukung di lingkungan sekolah. Sehingga saat ini terdapat beberapa guru yang dirumahkan karena adanya kebijakan tersebut, sedangkan saat ini Bangka Belitung masih kekurangan jumlah guru di sekolah.

"Kami ingin berkonsultasi dan meminta arahan terkait keputusan Gubernur dengan kondisi yang ada di Bangka Belitung. Situasi ini dilema untuk kami, ada benturan regulasi terkait IPP ini tapi dibaliknya ada kualitas pendidikan yang perlu diperhatikan," ucap Heryawandi.

Menanggapi hal tersebut, Indraza menjelaskan bahwa IPP ini perlu dikaji kembali apakah dalam pelaksanaannya sudah ada transparansi penggunaannya karena khawatir dipergunakan tidak semestinya. Terkait persoalan kekurangan jumlah guru, Indraza meminta perlunya Dinas Pendidikan untuk memetakan kembali penempatan guru di setiap sekolahnya.

"Disdik perlu melakukan pemetaan beban kerja agar pemerataan guru ini rata sehingga perlu dipikirkan prosesnya dan beban kerjanya seperti apa. Apakah jumlah sekolah dan SDM ini sudah seimbang? Sehingga apabila SDMnya berlebih bisa dialihkan kepada sekolah yang kekurangan guru dan tentunya guru harus siap ditempatkan dimana saja," ucap Indraza.

Sementara itu, Johanes Widijantoro sepakat bahwa pendidikan ini merupakan hak bagi setiap warga negara sehingga perencanaanya harus komprehensif. Terkait adanya aturan iuran tersebut, ia perlu mendalami kembali berbagai aspek terutama aspek hukumnya apakah ada regulasi yang bebenturan. Namun ia mendorong agar Pemprov Bangka Belitung tetap mengikuti regulasi yang ada sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan hukum ke depannya.

"Kami akan mendalami ini dengan Bapak Indraza, apakah butuh ketegasan dari pusat yang berkaitan dengan dinamika di daerah untuk bisa disampaikan secara komprehensif karena ini juga merupakan bagian dari tugas kami mengawasi pelayanan publik. Kami perlu juga mendorong teman-teman di provinsi untuk memaksimalkan kuantitas dan kualitas pendidikan dengan kondisi saat ini," tutup Johanes.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...