• ,
  • - +
Ombudsman RI Temukan Penyaluran Bantuan Pangan Tidak Merata
Kabar Ombudsman • Kamis, 08/06/2023 •
 
Yeka Hendra Fatika melakukan tinjauan langsung ke salah satu rumah warga yang tidak mendapatkan bantuan

GORONTALO - Penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras di Kelurahan Pilolodaa, Kota Gorontalo yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) didapati tidak merata. Hal ini ditemukan saat kunjungan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Kelurahan Pilolodaa dalam rangka pengawasan penyaluran bantuan sosial dan bantuan pangan pada Kamis (8/6/2023).

Dalam diskusi bersama masyarakat Kelurahan Pilolodaa, beberapa warga mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan, baik bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial ataupun bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa 10 kg beras yang disalurkan oleh Bapanas. Berdasarkan data terakhir, terjadi selisih angka pada data dan jumlah masyarakat, dimana terdapat 267 masyarakat yang telah mendapatkan bantuan, sedangkan masyarakat yang kurang mampu berjumlah 300.

Pihak kelurahan mengatakan bahwa penyampaian bantuan kepada masyarakat berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Sosial. Dengan kata lain, masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan berarti tidak masuk dalam data penerima bantuan Dinas Sosial. 

Dari keterangan tersebut, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono menjelaskan bahwa selisih data ini mungkin terjadi pada update data. "Selisih data mungkin terjadi karena sepanjang tahun 2021-2023, mungkin terjadi perubahan kondisi di masyarakat seperti faktor alamat, domisili yang berubah, kematian, atau pendapatan masyarakat yang berubah," terang Maino.

Berdasarkan keterangan tersebut, Yeka melakukan tinjauan langsung ke salah satu rumah warga yang tidak mendapatkan bantuan. Ditemukan bahwa warga tersebut tidak menerima bantuan PKH dikarenakan sudah tidak memiliki tanggungan, sedangkan terkait tidak diterimanya bantuan KPM terjadi karena updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial menyebabkan ketidaksesuaian data dengan lapangan.

Melihat permasalahan yang terjadi, Yeka menyarankan pihak kelurahan untuk melakukan pengambilan data kembali terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan PKH dan KPM sehingga bantuan dari dapat tersalurkan dengan merata demi kesejahteraan masyarakat.

"Pelaksanaan pemerintah daerah pasti terjadi kendala, maka dari itu pelaksanaan pelayanan publik harus diawasi. Inilah tugas Ombudsman RI untuk mengawasi segala pelayanan publik. Intinya tugas pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya bansos untuk melayani masyarakat dalam menyejahterakan," pungkas Yeka. (HA/MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...