• ,
  • - +
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan PKH
Kliping Berita • Selasa, 10/12/2019 •
 
Ilustrasi. Warga menunjukkan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial. ANTARA

JAKARTA (jatengtoday.com) - Ombudsman RI menemukan maladministasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH), yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menurut anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi, temuan maladministrasi antara lain berkenaan dengan lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Sosial ketika ada masalah di tingkat daerah. "Koreksi kami kepada Menteri Sosial agar membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran PKH," katanya, Selasa (10/12/2019).

Ombudsman RI juga meminta Kementerian Sosial membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayanan publik dan terintegrasi dengan dinas sosial se-Indonesia dan Himbara. Saat ini unit pelayanan khusus untuk penerima bantuan sosial belum tersedia di Himbara dan menyarankan pembentukan unit pelayanan khusus di setiap Himbara.

Selain itu, Ahmad mengatakan, pengelolaan pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH belum terintegrasi ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.​ "Kami meminta Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran dan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) PKH untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan," ujarnya.

Kemensos juga diminta mengintegrasikan e-PKH dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) agar pengolahan data lebih, cepat, tepat, dan efektif serta memperbaiki pola koordinasi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himbara, dan SDM PKH dalam pendataan dan pendistribusian bantuan PKH.

"Kementerian Sosial juga mesti melakukan pendampingan serta menyelesaikan penyaluran bantuan sosial bagi KPM PKH yang belum menerima dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi," kata Ahmad Suadi.

Ombudsman RI juga memberikan masukan kepada Menteri BUMN agar memberikan sanksi kepada direksi BRI karena BRI Cabang Sampang tidak melaksanakan surat Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nomor 1738/LJS.JSK/BS.01.01/11/2019 terkait penyaluran bantuan sosial PKH kepada KPM yang bekerja di luar negeri tanggal 4 November 2019.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...