• ,
  • - +
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Pembatalan Kelulusan CP3K 532 Bidan Pendidik
Siaran Pers • Rabu, 10/07/2024 •
 
Pimpinan/Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng


Rilis dari Robert Na Endi Jaweng

Nomor 027/HM.01/VII/2024

Rabu, 10 Juli 2024

 

JAKARTA - Sebanyak 532 bidan dari berbagai daerah di Indonesia melapor ke Ombudsman RI pada bulan April 2024. Sebagaimana disampaikan kuasa mereka, yakni Dr. Ade Jubaedah, para bidan tersebut mengalami pembatalan kelulusan seleksi calon pegawai dengan perjanjian kerja (CP3K) Bidan Pendidik.

Pihak terlapor adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (Terlapor 1) dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Terlapor 2). Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi tersebut dalam formasi Bidan Ahli Pertama pada Seleksi CP3K Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

"Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik," terang Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).

Pembatalan kelulusan ini terjadi lantaran pihak panitia seleksi menilai kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Namun, Ombudsman berpendapat bahwa SE tersebut multitafsir dan tidak memiliki hukum yang mengikat (fungsi informatif semata).

"Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman berpendapat SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi terhadap peserta seleksi CPPPK Tahun 2023. Selain itu, Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada panitia seleksi daerah," jelas Robert.

Kemudian, Ombudsman juga berpendapat BKN tidak konsisten, tidak kompeten dan diskriminatif dalam memedomani SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tersebut.

"Ombudsman berpendapat bahwa pembatalan yang dilakukan BKN ini memberikan  dampak yang merugikan berupa kehilangan pekerjaan dan ketidakjelasan status kelulusan sebagai pendaftar Seleksi CASN/CPPPK Tahun 2023 serta kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang ASN," tegas Robert.

Sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala BKN dan Kementerian Kesehatan pada Rabu pagi (10/7/2024) secara langsung untuk ditindaklanjuti berupa pelaksanaan dua tindakan korektif.

Tindakan korektif yang diminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara adalah mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.

 Sedangkan kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ombudsman meminta agar mengakomodir lulusan D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 serta berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.

"Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman. Ombudsman akan melakukan monitoring, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan tindakan korektif ini," tutup Robert.

Catatan: Tim Pemeriksa Ombudsman memproses laporan masyarakat ini dengan melaksanakan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan dari para pihak terkait, investigasi lapangan di tiga provinsi hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan. (*)


Pimpinan Ombudsman RI,

Robert Na Endi Jaweng






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...