• ,
  • - +
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan
Siaran Pers • Selasa, 10/12/2019 •
 

Siaran Pers

12 Desember 2019

 

                  Jakarta - Ombudsman RI menemukan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Menurut Ombudsman RI bahwaPertama, Belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pusat data dan Informasi Kementerian Sosial RI; Kedua, lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kementerian Sosial ketika ada masalah di tingkat daerah danKetiga,tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial.

Menurut Ahmad Suaedy (Anggota Ombudsman RI),''Menteri Sosial perlu melakukan validasi data kembali agar penyaluran bantuan PKH dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran.''

 

Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada:

 

A. Kepada Menteri Sosial agar melakukan tindakan korektif sebagai berikut:

1)    Membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran bantuan PKH;

2)    Membuat pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayaanan publik dan terintegrasi dengan Dinas Sosial se-Indonesia dan Himbara dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan;

3)    Melakukan penyelesaian dan pendampingan terhadap dana KPM PKH yang belum disalurkan serta KKS yang belum terdistribusi;

4)    Melakukan pemutakhiran data dan validasi data KPM PKH, untuk memastikan kelancaran dan tepat sasarannya dalam penyaluran PKH;

5)    Mengintegrasikan E-PKH dengan SIKS-NG sehingga diharapkan pengolahan data lebih cepat, tepat dan efektif;

6)    Melakukan perbaikan pola koordinasi dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himbara dan SDM PKH dalam hal pendataan dan pendistribusian PKH.

B. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara RI

1)    Memberikan sanksi kepada Direksi BRI dikarenakan BRI Cabang Sampang tidak melaksanakan surat Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1738/LJS.JSK/BS.01.01/11/2019 terkait Penyaluran Bansos PKH kepada KPM yang bekerja di Luar Negeri (TKI) tanggal 04 November 2019;

2)    Membuat pelayanan khusus di setiap Himbara dalam penyelenggaraan penyaluran Program Keluarga Harapan dan layanan bantuan sosial lainnya;

3)    Membuat SOP/mekanisme pengelolaan pengaduan penyelenggaraan PKH bersama dengan Menteri Sosial RI. (*)

 

Ahmad Suadi (Anggota Ombudsman RI)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...