Ombudsman RI Telusuri Potensi Maladministrasi dalam Klaim Aset Tanah Masyarakat oleh Satgas BLBI di Sukamakmur
Bogor - Permasalahan klaim aset tanah oleh Satgas BLBI di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius Ombudsman RI. Sejak pemblokiran tanah pada 2022, yang melibatkan lebih dari 3.600 hektar di Desa Sukaharja dan 1670 di desa Sukamulya, masyarakat dua desa ini mengalami dampak ekonomi yang signifikan. Mereka tidak dapat melakukan pengurusan dokumen hak atas tanah, baik peralihan untuk jual beli maupun agunan kredit, karena pemblokiran oleh Satgas BLBI. Situasi ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung pada tahun 1993 yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki Satgas BLBI hanya sekitar 471 hektar, dan terinfo pernah diverifikasi sebelumnya di tahun 1992 seluas 70 hektar. Akibatnya, banyak warga yang mengalami kerugian materil dan immateril, sementara luas tanah yang terblokir melebihi yang dicatat dalam keputusan tersebut.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, dalam kunjungan lapangan pada Senin (14/10/2024), mengakui adanya potensi maladministrasi dalam kasus ini. "Kami mendeteksi adanya indikasi maladministrasi karena hak-hak masyarakat terhalang oleh pemblokiran yang belum jelas dasar hukumnya," ujarnya. Yeka menambahkan bahwa Ombudsman tengah dalam tahap deteksi masalah dan belum bisa mengklasifikasikan kasus ini sebagai laporan resmi. Namun, komitmen Ombudsman jelas: untuk memdalam kunjungan lapangan pada Senin (14/10/2024), mengakui adanya potensi maladministrasi dalam kasus ini. "Kami mendeteksi adanya indikasi maladministrasi karena hak-hak masyarakat terhalang oleh pemblokiran yang belum jelas dasar hukumnya," ujarnya. Yeka menambahkan bahwa Ombudsman tengah dalam tahap deteksi masalah dan belum bisa mengklasifikasikan kasus ini sebagai laporan resmi. Namun, komitmen Ombudsman jelas: untuk memastikan tidak ada maladministrasi yang merugikan masyarakat.
"Kami akan melakukan tinjauan lapangan untuk mengumpulkan bukti yuridis dan fisik yang dimiliki masyarakat," jelas Yeka. Selain itu, tim Ombudsman akan meminta keterangan dari warga yang terdampak untuk mendalami lebih lanjut. Warga yang memiliki dokumen tanah diminta untuk menyerahkannya kepada Ombudsman sebagai bukti tambahana ketidaksesuaian antara luas tanah yang diukur dan yang tercatat dalam proses eksekusi.
Andika, salah satu warga Desa Sukaharja, juga mengungkapkan keresahannya. "Sejak 2013, tanah yang kami miliki sudah dipermasalahkan, danl pada 2019 terjadi perubahan pemetaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal," ujarnya. Andika berharap Ombudsman dapat membantu memperjelas status tanah yang menurutnya telah dieksekusi tanpa verifikasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa eksekusi tersebut tidak melibatkan pihak desa secara memadai, sehingga menimbulkan ketidakjelasan di kalangan warga.
Agung Rahardja, seorang warga lainnya, menyoroti masalah klaim tanah yang dilakukan oleh pihak lain. "Salah seorang warga bernama Hj. B, yang dipercaya oleh pemilik tanah sebelumnya, dituduh telah melakukan transaksi ilegal atas tanah yang sebenarnya tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya," kata Agung. Ia menyatakan bahwa warga kini kesulitan memperjuangkan hak mereka karena banyak saksi kunci yang sudah meninggal.
Dalam upaya mencegah maladministrasi lebih lanjut, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan institusi lainnya. "Kami tidak bisa menyelesaikan ini dengan tergesa -gesa, tetapi kami berkomitmen untuk terus memantau dan menyelidiki sampai ada kejelasan hukum yang menguntungkan masyarakat," jelas Yeka.
Ombudsman juga mendorong partisipasi aktif dari warga untuk mengajukan dokumen-dokumen pendukung. "Setiap bukti yang kami terima dari masyarakat akan membantu mempercepat proses ini. Kami berharap agar warga yang memiliki hak atas tanah dapat segera memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan," tambah Yeka.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh penyelesaian dan titik terang. Dukungan Ombudsman terhadap penyelesaian permasalahan ini tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi tetapi juga memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak. Ombudsman akan terus mengawasi setiap perkembangan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat Sukamakmur. (MFM)