• ,
  • - +
Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan dengan Pemda se-Kalimantan Selatan
Kabar Ombudsman • Rabu, 28/01/2026 •
 

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (26/01/26). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI dan bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan pentingnya kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah. "Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan pelayanan publik tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga bebas dari maladministrasi yang merugikan masyarakat. Ombudsman hadir untuk mendampingi pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel," ujar Najih.

Ia menjelaskan dua tugas utama Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yakni penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Sepanjang 2023 hingga 2025, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah menangani 881 laporan masyarakat, dengan lima substansi terbanyak: administrasi kependudukan 170 laporan, perhubungan dan infrastruktur 123 laporan, pendidikan 80 laporan, agraria/pertanahan 71 laporan, dan peradilan 62 laporan.

Dari sisi instansi terlapor, pemerintah daerah menjadi yang terbanyak dengan 496 laporan, diikuti BUMN/BUMD, lembaga peradilan, ATR/BPN, dan instansi pemerintah/kementerian. Dugaan maladministrasi yang paling sering terjadi antara lain: tidak memberikan pelayanan 69%, penundaan berlarut 10%, pengabaian kewajiban hukum 9%, penyimpangan prosedur 7%, dan permintaan imbalan 3%. Berdasarkan data tersebut, valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mencapai Rp66,9 miliar periode 2021-2025.

Selain penyelesaian laporan, Ombudsman RI aktif dalam pencegahan maladministrasi melalui kajian cepat, systemic review, dan survei kepatuhan. Hasil survei tahun 2024 menunjukkan seluruh pemerintah provinsi serta 14 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan berada pada zona hijau. Ombudsman RI juga mengembangkan program Desa Anti-maladministrasi, yang kini telah menjangkau 30 desa di seluruh kabupaten di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan pendampingan Ombudsman RI. "Ombudsman RI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan tertib, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat," ujarnya. Ia mendorong seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk memperkuat budaya melayani melalui sistem yang lebih rapi, koordinasi cepat, serta mekanisme tindak lanjut yang tegas.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama. Dengan kerja sama ini, Ombudsman RI dan pemerintah daerah menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan publik profesional, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin kuat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...