Ombudsman RI Teken MoU dengan Kementerian Kehutanan dan BNPP
Jakarta - Ombudsman RI terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dengan Kementerian Kehutanan dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pada Selasa (29/04/2025) di Kantor Ombudsman RI.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan Djoko Poerwanto, Sekretaris Utama BNPP Makhruzi Rahman, serta disaksikan oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini difokuskan pada lima poin utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, penanganan laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, pengembangan kompetensi sumber daya aparatur, serta Pertukaran data dan/atau informasi antar lembaga.
Dalam sambutannya, Bobby Hamzar menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama antara Ombudsman RI dengan Kementerian Kehutanan dan BNPP ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi, baik dalam penyelesaian laporan masyarakat maupun dalam pencegahan maladministrasi, serta pertukaran data dan informasi antar lembaga.
Bobby juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan antarlembaga demi mendorong pelaksanaan kegiatan strategis yang berkelanjutan. "Kami berharap MoU ini menjadi awal dari kerja sama yang intensif dan produktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik yang intensif dan produktif," Ujarnya.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, juga menyampaikan pandangannya terkait kerja sama ini. Ia melihat MoU ini sebagai sesuatu yang positif untuk bisa melakukan koordinasi dan kerja sama, sebagaimana Ombudsman RI pada dasarnya adalah penerima laporan masyarakat. "Sehingga nantinya, koordinasi ini akan jauh lebih baik dibandingkan menunggu laporan yang menumpuk," Ujar Heri.
Mewakili Kepala BNPP, Sekretaris Utama BNPP Makhruzi Rahman, menyampaikan bahwa kawasan perbatasan merupakan beranda terdepan Republik Indonesia yang mencerminkan wajah pelayanan negara. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan tersebut merupakan sebuah keharusan, bukan sekadar kebutuhan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan Djoko Poerwanto dalam sambutanya menegaskan, Kementerian Kehutanan memiliki mandat besar dalam mengelola sumber daya hutan Indonesia secara lestari dan berkeadilan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kehutanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Djoko Poerwanto juga menambahkan, sebagai bentuk nyata komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, upaya ini telah diintegrasikan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan untuk tahun 2025-2029, sebagai bagian internal proses yang hari ini turut akan dikawal oleh Ombudsman RI melalui sasaran strategis, pengutan, pengawasan dan pengendalian internal yang efektif.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Ombudsman RI, Kementerian Kehutanan, dan BNPP dalam membangun sistem pelayanan publik yang semakin baik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti kawasan perbatasan dan kawasan hutan. Ke depan, sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif, berintegritas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (mg10)