Ombudsman RI Tekankan Polri Harus Loyal kepada Organisasi dan Negara
BANDUNG - Dalam pelaksanaan tugas melindungi dan mengayomi masyarakat, seluruh anggota Polri didorong dapat memiliki sikap loyal kepada instansi dan negara, bukan pada pimpinan. Loyal pada visi dan misi instansi untuk tercapainya tujuan negara, bukan loyal kepada Pimpinan. Karena hal tersebut cenderung akan menimbulkan konflik kepentingan dan rentan akan adanya penyalahgunaan wewenang di dalamnya.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat menjadi narasumber dalam kegiatan Studi Kasus I Peserta Didik Sespimti POLRI Dikreg ke-31 T.A. 2023 di Lemdiklat Polri, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023). Robert dalam kegiatan ini menyampaikan berbagai tanggapan terkait dengan studi kasus yang dilakukan oleh para peserta didik dengan topik penyalahgunaan wewenang.
Kemudian ia menambahkan, Ombudsman RI selalu mengedepankan penanganan seluruh bentuk temuan maladministrasi, termasuk penyalahgunaan wewenang untuk diselesaikan pada tahap administrasi terlebih dahulu. "Dalam hal ini, kami mendorong secara optimal didahulukan proses hukum administrasinya. Namun apabila ditemukan adanya unsur paksaan, suap, tipuan, dan hal-hal lain yang cenderung bersifat kriminal, maka akan didorong untuk dilanjutkan pada sisi pidananya," terang Robert.
Dalam hal temuan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pada suatu instansi penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong penyelesaian dilakukan secara internal oleh instansi bersangkutan terlebih dahulu. "Apabila tidak bisa diselesaikan secara internal, bisa disampaikan kepada Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal," tegasnya.
Selain itu, Robert juga menyebutkan bahwa dalam hal menghindari tumpang tindih kepentingan, harus ada pembagian tugas yang lengkap dengan seluruh rincian hak serta kewajibannya untuk dilaksanakan secara profesional. Ia juga menekankan bahwa rotasi berkala yang dilakukan oleh Polri maupun seluruh lembaga penyelenggara pelayanan publik lain harus dilakukan sehingga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam organisasi bisa diminimalisir.
Perlu diketahui, penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, bentuk maladministrasi lain yang paling umum adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam (Divpropam) Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto sebagai sebagai narasumber, serta 90 orang peserta Peserta Didik Sespimti Polri. (MIM/MFDM)