Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem ekonomi syariah dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Rahmadi menjelaskan bahwa sebagian bidang ekonomi syariah baik perbakan, pekerjaan usaha dan sektor strategis termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur dan akuntabel, menjamin keterbukaan dan keseteraan akses bagi warga, dan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
Ia menambahkan, perlindungan hak masyarakat dalam layanan ekonomi syariah harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. "Pertama, adanya transparansi seperti informasi akad, biaya, dan resiko yang jelas. Selanjutnya, aksesbilitas dimana layanan mudah dijangkau dan tepat waktu," ucap Rahmadi.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penyelenggara layanan ekonomi syariah tidak boleh ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan, perlunya penyampaian informasi yang benar hingga perlindungan hukum atas jaminan atas penyimpangan penyelenggara. "Perlindungan ini juga harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi lemah dalam berhadapan dengan institusi layanan," ucap Rahmadi.
Rahmadi berharap RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi instrumen yang memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ekonomi syariah. Ia juga mendorong penguatan tata kelola kelembagaan ekonomi syariah melalui integrasi yang lebih baik antarinstansi. Menurutnya, diperlukan sebuah lembaga atau badan yang mampu mengoordinasikan berbagai aspek ekonomi syariah dalam satu payung kelembagaan guna mempermudah harmonisasi kebijakan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, ekosistem ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari tata kelola publik yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas. (*)








