Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025

JAKARTA - Ombudsman RI menekankan pentingnya pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam acara Penandatanganan Dokumen Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 antara satuan kerja di lingkungan PAUDDASMEN dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, pada Rabu (4/6) di Jakarta.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program pemerintah yang menginginkan sekolah-sekolah di Indonesia memenuhi standar sarana dan prasarana. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu melalui penyediaan sarana dan prasarana esensial bagi pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman.
Menurut Indraza, setiap daerah memiliki tantangannya masing-masing, sehingga dalam pelaksanaannya akan beragam. Diperlukan pengawasan dari pusat dan daerah termasuk peran kepala daerah, kepala dinas serta komitman dari pihak sekolah sebagai pelaksana, untuk mengawal program revitalisasi ini sesuai dengan tujuan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa program revitalisasi dan renovasi satuan pendidikan ini merupakan bagian dari Asta Cita 1 dan 4 dalam pembangunan sumber daya manusia serta penguatan demokrasi dan ideologi Pancasila.
"Revitalisasi pendidikan ini adalah program prioritas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun layanan pendidikan yang berkualitas," ungkap Mu'ti.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Deputi III Kantor Staf Presiden Syska Hutagalung, serta para Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia.