Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik Prima dan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
RIAU - Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menghadapi momentum penting, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan di berbagai wilayah. Menghadapi hal ini, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu krusial yang harus diperhatikan. Data dari Komisi ASN menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terjadi peningkatan pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan profesionalitas ASN dalam melayani masyarakat di tengah proses politik. Ombudsman RI menganggap pentingnya menjaga pelayanan publik tetap prima, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik, sebagai wujud tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Pada Rabu (09/10), diskusi bertajuk "Pelayanan Publik Prima dan Netralitas Pelaksana Pelayanan Publik dalam Pilkada 2024" digelar di Gedung Balai Pauh Janggi, Riau. Acara ini menghadirkan narasumber utama Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, yang membahas tantangan dan upaya menjaga netralitas ASN di tengah Pilkada. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Eva Revita, yang mewakili Gubernur Riau. Eva dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menciptakan pelayanan publik yang unggul. "Pelayanan publik yang baik hanya dapat dicapai melalui komitmen bersama, baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, dalam sambutannya, menyoroti pentingnya netralitas ASN selama proses Pilkada. Menurutnya, meskipun saat ini adalah masa kampanye Pilkada, ASN harus tetap netral dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Netralitas ASN bukan hanya soal politik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab profesional dalam melayani masyarakat secara adil dan tanpa diskriminasi," kata Bambang dengan tegas.
Diskusi tersebut dilanjutkan dengan paparan dari Suganda, yang menyampaikan pentingnya komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Suganda mengutip sambutan Presiden pada Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021, di mana Presiden menekankan perlunya sinergi antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Pelayanan publik yang prima memerlukan komitmen, memerlukan upaya bersama, sinergitas antar lembaga," kata Suganda. Hal ini, lanjutnya, menjadi tantangan bagi ASN yang berada di garis depan pelayanan, terutama di tengah kontestasi politik.
Suganda juga menyoroti data dari Kompas yang menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 semakin serius. Menurutnya, ketidaknetralan ASN bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik. "ASN yang terlibat dalam politik praktis berisiko menurunkan standar pelayanan, bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ungkap Suganda. Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, ASN yang terlibat dalam dukungan politik sering kali mendapatkan posisi strategis di pemerintahan jika kandidat yang mereka dukung menang.
Lebih lanjut, Suganda menyampaikan kekhawatirannya atas penghapusan Komisi ASN (KASN), sebuah lembaga yang sebelumnya bertugas mengawasi netralitas ASN. "Kita menyayangkan penghapusan KASN, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas netralitas ASN. Ini menjadi salah satu pukulan bagi upaya menjaga profesionalitas ASN," ujarnya. Suganda menilai bahwa kehadiran KASN sangat penting untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dan lembaga ini seharusnya diperkuat, bukan dihapuskan.
Suganda juga mengutip pernyataan Gubernur Riau, yang menyatakan bahwa masih ada budaya sungkan di kalangan ASN untuk menegur rekan sejawat yang melakukan pelanggaran. "Masih banyak ASN yang enggan menegur pelanggaran, terutama ketika pelanggar tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Hal ini memperburuk situasi, dan kita perlu membangun keberanian serta integritas di lingkungan ASN," ujar Suganda. Ia menekankan bahwa tanpa keberanian untuk menegur pelanggaran, upaya menjaga netralitas ASN akan semakin sulit.
Menutup diskusinya, Suganda mengingatkan para peserta bahwa netralitas ASN bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi. "Pelayanan publik yang prima dan netralitas ASN adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tanpa netralitas, kita tidak bisa menjamin bahwa pelayanan publik akan berjalan dengan baik," tegasnya. Suganda berharap ASN tetap memegang teguh prinsip netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari dinamika politik yang terjadi.
Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, mendukung penuh segala upaya untuk memastikan bahwa ASN bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada. "Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan ASN agar senantiasa profesional, tidak terlibat dalam politik praktis, serta berfokus pada pelayanan publik yang adil dan berkualitas," tutup Suganda. (MFM)