• ,
  • - +
Ombudsman RI Tekankan Jaminan Sosial Adalah Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Asuransi Sosial
Kabar Ombudsman • Kamis, 08/05/2025 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam Diskusi Publik bertajuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Dalam perspektif Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan harus dipahami sebagai bagian dari pelayanan publik yang dijamin oleh konstitusi, bukan sekadar bentuk asuransi sosial. Hal ini tegas disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam Diskusi Publik bertajuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal: Dukungan atas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 pada Rabu (7/5/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Robert menekankan pentingnya optimalisasi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. "Negara memiliki mandat untuk melindungi seluruh warga negaranya dari kerentanan sosial dan ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh semata-mata berfungsi sebagai lembaga keuangan pengelola iuran, melainkan harus menjadi penyelenggara pelayanan publik yang proaktif mengembangkan program perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja informal yang selama ini belum tersentuh secara optimal," tegasnya.

Lebih lanjut, Robert menyoroti pentingnya perluasan sumber pembiayaan untuk mendukung peningkatan kepesertaan. Setidaknya terdapat empat sumber pembiayaan, di antaranya, iuran mandiri oleh masyarakat , iuran kolektif melalui kelompok masyarakat, pembiayaan melalui program CSR perusahaan, serta pembiayaan melalui anggaran pemerintah baik dari APBN maupun APBD. "Sumber keempat ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah agar kelompok rentan benar-benar terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional," jelasnya.

Merespons, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Paudah, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelarasan penyusunan RPJM Daerah dengan RPJP Daerah dan RPJM Nasional. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi lokal, dan kearifan daerah, untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk integrasi pembiayaan kepesertaan BPJS dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Komitmen pemerintah juga ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang mendukung Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsosnaker. Disampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus memperkuat dukungan regulasi, alokasi anggaran, dan penggunaan data nasional sebagai strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Iuran (BSI).

Terakhir, Ombudsman RI menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam memperkuat pengawasan terhadap alokasi anggaran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepala Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Dewi Puspita Sari, menyatakan bahwa distribusi anggaran dari pemerintah daerah untuk PBI masih bersifat sporadis dan belum terstruktur dengan baik, sehingga berisiko menghambat keberlanjutan program di lapangan.

"Hal ini memerlukan perhatian dan pengawasan yang lebih kuat agar kebijakan yang sudah baik tidak mandek di tahap implementasi. Diperlukan komitmen yang serius dari seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...