• ,
  • - +
Ombudsman RI Tekankan Integritas dan Pencegahan Maladministrasi dalam Pembangunan Zona Integritas Kementerian Hukum
Kabar Ombudsman • Kamis, 08/01/2026 •
 

Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menghadiri Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, pada Kamis (08/01/2026) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Najih menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas merupakan upaya strategis untuk mencegah maladministrasi sekaligus menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

"Membangun zona integritas sesungguhnya bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan agenda nyata yang menjadi titik mula penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas" ujar Najih.

Dan ia menambahkan bahwa kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari menurunnya jumlah pengaduan masyarakat.

"Dengan semakin berkurangnya laporan masyarakat ke Ombudsman, itu menandakan pelayanan publik semakin berkualitas. Itu parameter yang kami gunakan" ujar Najih.

Najih juga menekankan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, karakter pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi.

"Ketika maladministrasi terjadi, di situlah pintu masuk korupsi" tegas Najih.

Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam arahannya, ia turut memaparkan data pengaduan masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukannya restrukturisasi kementerian. Pada periode 2022-2024, Ombudsman RI menerima sebanyak 170 laporan masyarakat. Laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan layanan imigrasi, hak sipil, dan politik, serta lembaga pemasyarakatan.

"Melihat data ini, dengan menjadi Kementerian Hukum saja, potensi laporan masyarakat ke depan kemungkinan semakin rendah. Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum telah berjalan dengan baik" ujar Najih.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian PANRB atas pengawasan dan pendampingan yang terus dilakukan. Ia juga menyampaikan capaian skor 77,17 dalam Survei Integritas KPK sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran.

"Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dan penilaian objektif dari lembaga eksternal" ujar Menteri Hukum. (mg19)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...