• ,
  • - +
Ombudsman RI Tegaskan Perlindungan Bagi Peternak Adalah Hak Peternak yang Harus Dipenuhi
Kabar Ombudsman • Rabu, 30/10/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional

BOGOR -  Ombudsman RI menekankan bahwa perlindungan bagi peternak adalah hak peternak yang harus dipenuhi. Pernyataan ini dengan tegas disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional Implementasi Rekomendasi Ombudsman RI dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Hulu-Hilir Industri Perunggasan Nasional, Rabu (30/10/2024) di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat. 

Perlindungan ini, tegas Yeka harus mencakup seluruh rantai nilai dari hulu ke hilir, guna memastikan stabilitas harga, pasokan, dan daya saing industri di pasar domestik dan internasional, demi keberlanjutan keuntungan bagi semua pihak.

Yeka memaparkan beberapa potensi kerugian peternak, antara lain rendahnya harga jual ayam hidup di kandang, tingginya biaya sarana produksi peternak, terhambatnya pembayaran utang piutang peternak mandiri kepada perusahaan pembibit dan perusahaan pakan, serta terhambatnya proses pembayaran kepada Peternak Mandiri dalam Program Perlindungan Stunting.

"Menghadapi hal tersebut, peran Pemerintah adalah melindungi atau memberikan proteksi bagi peternak," tegasnya. Namun, bukan hanya perlindungan, melainkan pemberdayaan bagi peternak juga harus diupayakan.

Hingga saat ini Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur strategi perlindungan dan pemberdayaan bagi peternak, misalnya dengan mengeluarkan Permenpan Nomor 13 dan 32 Tahun 2017. "Terhadap kebijakan tersebut masih minim implementasi sehingga permasalahan peternak masih nyata ada," ujar Yeka menambahkan.

Sesuai dengan tupoksinya, Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Live Bird (Ayam Hidup) pada Juni 2021 hingga Agustus 2024 lalu. Hasilnya, ada 9 saran hasil monitoring, dimana 6 di antaranya telah dilakukan dan 3 saran belum dilakukan, dan masih dalam proses monitoring oleh Ombudsman RI kepada pihak terkait.

Selain itu, dalam kesempatan ini Ombudsman RI juga memberikan catatan kepada berbagai pihak untuk melakukan upaya dalam rangka menjalankan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan PP terkait Pemberdayaan Peternak. Di antaranya, kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI, harus mempunyai program terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan peternak dalam kaitannya dengan kemampuan PKH dalam mengawasi Layanan Publik yang dikeluarkan. Kepada Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS), perlu mendorong pelaksanaan jaminan yang meliputi jaminan pasar atau jaminan harga dengan penerbitan Peraturan Badan mengingat Harga Acuan Pembelian (HAP) tidak mempunyai kekuatan dalam penyelesaian permasalahan. Kepada BUMN Pangan (ID Food), harus berperan melalui program bantuan pangan agar stabilisasi tercapai.

Dalam kegiatan, pemaparan oleh narasumber juga dilakukan oleh Perwakilan Dirjen PKH Kementerian Pertanian Sintong HMT Hutasoit, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan BAPANAS Maino Dwi Hartono, Staff Ahli Kementerian Desa Tertinggal Samsul Widodo, dan Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Alvino Antonio. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...