• ,
  • - +
Ombudsman RI survei kepatuhan lima kabupaten di Papua
Kliping Berita • Rabu, 24/04/2019 •
 
Lely Pelitasari S., Wakil Ketua Ombudsman RI (foto by Hendrina Dian Kandipi-Antara)

Jayapura (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia merencanakan survei kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2019 pada lima kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Sarmi, Nabire, Supiori, Mimika dan Boven Digoel.

 Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty kepada Antara di Jayapura, Rabu mengatakan selain lima kabupaten yang baru akan disurvei pada 2019 ini, sebelumnya sudah dilaksanakan survei kepatuhan pada delapan wilayah atau pemerintah daerah di Papua.

 "Delapan wilayah atau pemerintah daerah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Keerom, Biak Numfor, Merauke, Jayawijaya dan Provinsi Papua," katanya.

 Menurut Lely, khusus untuk Provinsi Papua dan Kota Jayapura, dalam survei kepatuhan yang dilakukan oleh ombudsman, telah masuk dalam kategori zona hijau atau memiliki tingkat kepatuhan tinggi dengan skor 81-100 sehingga pada 2019 tidak disurvei kembali.

 "Sedangkan untuk Kabupaten Jayapura masuk dalam zona kuning, lalu Kepulauan Yapen, Keerom, Biak Numfor, Merauke dan Jayawijaya masuk dalam zona merah per 2018 sehingga bersama lima pemerintah daerah yang baru akan disurvei lagi," ujarnya.

 Dia menjelaskan bagi kabupaten di zona kuning dan merah, perbaikannya tetap sama yakni melihat standar-standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 "Survei kepatuhan ini mandat dari RPJMN 2015-2019 terhadap Ombudsman, jadi salah satu indikatornya adalah berapa persen atau berapa banyak jumlah pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kementerian dan lembaga yang menjalankan standar kepatuhan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009," katanya lagi.

 Dia menambahkan cara kerja survei kepatuhan ini adalah dengan melihat standar-standar pelayanan di setiap unit layanan yang ada dalam instansi-instansi pemerintah tersebut, di mana sebelum dilakukan survei sebelumnya akan dilaksanakan pendampingan oleh ombudsman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...