• ,
  • - +
Ombudsman RI Soroti Rehabilitasi Pecandu Narkoba Belum Maksimal
Kliping Berita • Sabtu, 29/06/2019 •
 
Ninik Rahayu, anggota Ombudsman RI.

Batam - Ombusdman Republik Indonesia (ORI) melakukan kajian terhadap instansi penerima wajib lapor (IPWL) dalam upaya pencegahan pemakaian Narkoba. Hal ini juga dalam sempena Hari Antinarkoba Indonesia (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni.

Adapun yang tergabung dalam IPWL, yaitu Kementerian Sosial RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Kesehatan RI.

Anggota ORI, Ninik Rahayu mengatakan Ombusdman sebagai pengawas pelayanan publik melihat angka pemakaian Narkoba terus meningkat.

"Kita bisa lihat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, 70 persen penghuninya terjerat kasus Narkoba," ujar Ninik di Batam Centre, Jumat (28/6/2019) sore.

Sehingga menurut ORI harus ada pembenahan secara menyeluruh. Selain itu pihaknya menilai fungsi IPWL belum dirasakan oleh masyarakat. Dimana para pemakai Narkoba seharusnya bisa terhindar dari jerat hukum.

Masyarakat belum sepenuhnya memahami akses rehabilitasi narkoba, baik dari segi informasi, jaminan hukum serta keterjangkauan biaya.

"Pada tahun 2018, ORI menemukan penyebab mengapa IWPL belum menjadi pilihan alternatif bagi pecandu Narkoba. Hal ini karena masyarakat belum paham IPWL," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ninik juga sempat berbicara informal dengan pihak BNNP Kepri. Hasilnya setiap IPWL baik itu BNN, Kemensos dan Kemenkes masih ada ketersinggungan, terutama belum terintegrasi mengenai anggaran.

"Karena upaya rehab perlu anggaran, dari tiga ini siapa yang bertanggungjawab," kata dia.

Selama ini juga pihaknya melihat upaya rehabilitasi belum maksimal dilakukan karena terkendala anggaran. Karena rehabilitasi yang dilakukan umumnya dengan rawat inap, dan ini yang membuat biaya tinggi.

"Kenapa tidak rawat jalan yang low cost, ini yang formulanya belum ditemukan IPWL, jangan sampai setiap IPWL memiliki standard pelayanan yang berbeda," kata dia.

Hal lain yang menjadi sorotan ORI yaitu penanganan terhadap pemakai narkoba pasca rehabilitasi belum maksimal. Terbukti jumlah pecandu, pengedar Narkoba yang terjerat hukum masih terus bertambah.

"Ini tidak sederhana, contohnya ketika saya menemui tahanan di lapas Bandung, pelakukanya Ibu dan anak, mereka menjual tetapi tidak memakai, lagi-lagi permasalahan ekonomi," katanya.

Ia mengakui memang ada biaya yang diberikan kepada para pemakai pasca mendapat rehabilitasi, tapi itu tidak membuat jenis pekerjaan baru. Setelah uang itu habis dipakai untuk makan, kelanjutannya menjadi tidak jelas.

Maka dari IPWL harus mengajak pihak terkait, tidak bisa hanya BNN, Kemensos dan Kemenkes yang bekerja sendiri.

"Dukungan keluarga dan masyarakat, kebijakan ini belum ada," kata dia.

Menurut ORI jika upaya pencegahan peredaran narkotika dengan cara rehabilitasi dapat menekan peredaran narkotika di Indonesia.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...