• ,
  • - +
Ombudsman RI Soroti Ragam Masalah Sumber Pembiayaan Kesehatan di Daerah
Kabar Ombudsman • Kamis, 30/03/2023 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyoroti berbagai permasalahan sumber pembiayaan kesehatan di daerah melalui administrator utamanya yakni BPJS Kesehatan. Menurutnya sistem pembiayaan merupakan elemen kunci dari penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik "Ragam Masalah Sumber Pembiayaan Kesehatan di Daerah" secara daring pada Kamis (30/3/2023).

"Saya melihat problem di tingkat hilir atau daerah ini tidak terlepas dari desain kebijakan di tingkat nasional. Di nasional kita melihat desain kebijakan tentang desentralisasi fiskal di bidang kesehatan yang hingga hari ini desain Dana Alokasi Khusus (DAK) masih belum mengarah pada pembiayaan yang berbasis pada kinerja, DAK kinerja belum menjadi basis ketika anggaran diatur dan dialokasikan," ucap Robert.

Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memenuhi target minimal alokasi 10% dari APBD untuk anggaran kesehatan pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Ayat 2 UU Kesehatan tentang Sumber Pembiayaan Kesehatan. Robert mengungkapkan masih banyak daerah yang baru menganggarkan 3 atau 4% saja anggarannya.

Oleh karena itu, Robert meminta Kementerian Keuangan untuk melihat apa yang menjadi penyebab dari alokasi tersebut. Jika alokasinya terkait kapasitas fiskal maka perlu ada upaya memperkuat kapasitas fiskalnya namun apabila penyebabnya dari komitmen politik kepala daerah maka harus ada punishment agar tidak mengalokasikan DAK di tingkat daerah.

"Kita juga melihat pada Kemendagri, terkait fungsi pembinaan dan pengawasan kepada kepala daerah yang belum mengalokasikan angka minimal tersebut termasuk belum melaksanakannya Impres 1 Tahun 2022 dimana Kemendagri bertugas untuk melakukan pembinaan kepada Pemda yang belum mendukung program BPJS Kesehatan. Ini saya lihat belum sepenuhnya dibina dan diawasi termasuk sanksi dan punishmentnya," tegas Robert.

Sementara itu, Kepala Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan menyampaikan bahwa Ombudsman RI memberikan tiga saran perbaikannya. "Pertama, pemeritah pusat wajib memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan serta pemberian sanksi terhadap pelaksanaan alokasi anggaran kesehatan di daerah," ucap Ani.

Kedua, Ombudsman memberikan saran agar pemerintah daerah (APIP) wajib memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan (pelaksanaan dan penatausahaan dana kapitasi yang dikelola FKTP. Ketiga, pemerintah pusat perlu memastikan adanya regulasi turunan di daerah yang mewajibkan daerah mengalokasikan 10% APBD untuk jaminan kesehatan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Ketua Tim Kerja Jaminan Kesehatan dari Kemenkes, Maria dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Horas Maurits Panjaitan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...