• ,
  • - +
Ombudsman RI Soroti Maladministrasi dan Kekerasan Aparat dalam Aksi Massa
Kabar Ombudsman • Selasa, 30/09/2025 •
 

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memaparkan temuan awal hasil pengawasan terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung sepanjang Agustus-September 2025. Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senin (29/9/2025).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan unjuk rasa. Praktik tersebut meliputi penundaan berlarut, minimnya transparansi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. "Kondisi ini masuk kategori maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diperbaiki secara sistemik oleh Polri dan instansi terkait," tegas Najih.

Berdasarkan hasil pengumpulan data di berbagai provinsi, Ombudsman RI mencatat sebanyak 4.667 orang ditangkap selama masa aksi demontrasi. Sebanyak 3.753 diantaranya orang dipulangkan, 131 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 372 orang masih ditahan. Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah demonstran terbanyak yang diamankan, yakni 1.747 orang, disusul DKI Jakarta sebanyak 1.453 orang, serta Jawa Timur 932 orang. Data tersebut menunjukkan skala besar penanganan aksi oleh aparat di berbagai daerah sekaligus memperlihatkan perbedaan perlakuan hukum terhadap massa aksi sesuai tingkat keterlibatannya.

"Skala dampak ini membuktikan adanya kegagalan negara dalam memastikan jaminan keamanan publik yang proposional dan akuntabel," ucap Najih.

Ombudsman juga menyoroti belum adanya mekanisme nasional untuk menjamin perawatan medis dan perlindungan hukum bagi korban sipil. Najih menilai, langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah menyusun peraturan gubernur masih belum cukup.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro, menyoroti persoalan kebebasan pers saat meliput aksi unjuk rasa. "Kami menerima laporan ada jurnalis yang dipaksa aparat untuk menghapus hasil rekaman liputannya. Walaupun akhirnya dilepas, tindakan itu jelas bentuk pemaksaan dan menghilangkan hak jurnalis dalam melakukan tugasnya," ungkap Widi.

Ombudsman RI menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan, memantau kinerja instansi terkait, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang bersifat sistemik. Najih juga mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan tim Independen Pencari Fakta bersama lembaga HAM untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban aparat dalam penanganan aksi massa.

Turut hadir dalam RDP tersebut antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Nasional Disabilitas.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...