• ,
  • - +
Ombudsman RI Soroti Kesiapan Gapoktan Sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi
Siaran Pers • Selasa, 29/04/2025 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 27/HM.01/IV/2025

Selasa, 29 April 2025

 

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa berdasarkan hasil Uji Petik terhadap rencana implementasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai rantai baru penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah harus segera berbenah dalam persiapan pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. "Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Pada kesempatan ini, Yeka juga mendorong Menteri Pertanian untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian sebagai peraturan turunan dari Perpres tersebut. Ia menjelaskan, implementasi Gapoktan sebagai titik serah dapat memberikan berbagai manfaat seperti peningkatan akses petani terhadap pupuk bersubsidi, penguatan kelembagaan petani, serta peningkatan efektivitas pengawasan distribusi pupuk. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan signifikan yang harus diatasi guna mencegah maladministrasi.

Berdasarkan hasil uji petik di Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi, ditemukan bahwa sebagian besar Gapoktan belum sepenuhnya siap dari sisi permodalan, legalitas usaha, tata kelola administrasi, dan penguasaan teknologi informasi. Misalnya, hanya 50% Gapoktan yang memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, dan 62% dinilai belum mampu dalam tata kelola keuangan.

Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran kepada kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi risiko maladministrasi. Salah satu rekomendasi penting adalah penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Sejak tahun 2010 margin fee belum mengalami perubahan. Yeka menyarankan agar margin disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yakni Rp800 per kilogram. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong Gapoktan dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan.

 Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya penyusunan regulasi teknis mengenai syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer, pembinaan dan pendampingan intensif bagi Gapoktan, kemudahan akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau skema lain termasuk bank garansi, serta pelaksanaan uji coba (piloting) secara bertahap di daerah-daerah tertentu sebelum penerapan skala nasional.

"Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran," tegas Yeka. Peserta diskusi bersepakat untuk melakukan perbaikan regulasi dan pembinaan bagi Gapoktan dan kios pengecer agar tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dapat terlaksana lebih baik lagi.

Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan lembaga keuangan, implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi diharapkan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat besar bagi petani di seluruh Indonesia.

Adapun Uji Petik ini merupakan langkah pencegahan maladministrasi dan telah disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis (23/4/2025) lalu. (*)

 

Narahubung: 

Anggota Ombudsman RI,

Yeka Hendra Fatika

(0819-4513-0676)

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...