Ombudsman RI: Sinergi Ombudsman, Masyarakat dan Penyelenggara Layanan Tidak Bisa Dipisahkan
Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa sinergi tersebut diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik. Ia menjelaskan bahwa peran yang berbeda antara Ombudsman RI, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ombudsman juga mendorong metode pentahelix, strategi untuk efektifkan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian pengaduan masyarakat dengan kolaborasi antara pemerintah, kampus, pers, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha, ujar Hery.
Hery berharap dengan kuliah umum ini dapat menjadi pencerahan bagi civitas akademika untuk membantu mengawasi pelayanan publik. "Kalau melihat tindak maladministrasi sebaiknya melapor. Kalau tidak melapor bagaimana Ombudsman bisa tahu ada maladministrasi. Awasi, tegur, laporkan," tegas Hery.
Sementara itu, Hermanto, Rektor Unisma Bekasi menyambut baik kehadiran Ombudsman di Kampus Unisma. "Ombudsman merupakan suatu lembaga yang memberikan manfaat dan keberadaannya sangat strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Patut kiranya kita mengetahui dan memahami peran-peran yang bisa dilakukan dalam mendukung pengawasan pelayanan publik," kata Hermanto.
Pada kesempatan ini ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI dengan Unisma Bekasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan/atau informasi, pelaksanaan Tri Dharma perguruan Tinggi, dan kegiatan lain yang disepakati. (NI)