• ,
  • - +
Ombudsman RI Siap Sampaikan Fakta Lapangan Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI
Siaran Pers • Senin, 28/09/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan

Siaran Pers

Nomor 056/HM.01/IX/2026

Senin, 28 September 2026

 

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan bahwa ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026 terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, dikarenakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.

"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan pada Senin (28/9/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas. Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.

Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.(*)

 

Narahubung:
Kepala Biro Humas dan TI,

Dodi Wahyugi

(0813-1757-5168)

 


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...