• ,
  • - +
Ombudsman RI Siap Kawal Pembenahan Tata Kelola dan Penanganan Overcapacity Lapas dan Rutan
Kabar Ombudsman • Jum'at, 09/10/2026 •
 
Konferensi Pers Bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dokumentasi Humas Ombudsman RI

JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan kesiapan untuk mengawal pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher yang hadir didampingi Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers usai pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait pada Jumat (9/10/2026) di Kantor Kemenko, Gedung Trinity, Jakarta Selatan.

Nuzran mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI melalui koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk memperbaiki pelayanan publik dan memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk warga binaan.

"Kami sangat berbahagia karena ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melakukan perbaikan, sekaligus menjadi harapan kita semua agar pelayanan publik semakin baik dan hak-hak masyarakat terpenuhi. Ombudsman RI akan mengawal proses perbaikan ini sebagai lembaga independen dan mandiri yang bekerja berdasarkan fakta dan tanpa tekanan dari pihak mana pun," ujar Nuzran.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI memaparkan hasil pemeriksaan lapangan dan 11 Saran Perbaikan Tata Kelola Lapas yang telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penertiban fasilitas dan bangunan ilegal yang mencederai prinsip keadilan pelayanan publik di dalam lapas, penguatan pengawasan internal untuk mencegah praktik pungutan liar dan transaksi ilegal yang melibatkan petugas maupun narapidana, serta penanganan kelebihan kapasitas  (overcapacity) hunian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa temuan dan masukan dari Ombudsman RI serta lembaga terkait menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam membenahi pelayanan di lapas dan rutan. Menurutnya, pembenahan akan difokuskan pada dua hal, yakni perbaikan tata kelola dan penanganan overcapacity. Lebih lanjut, persoalan kelebihan kapasitas membutuhkan penanganan menyeluruh, tidak hanya melalui perbaikan fasilitas, tetapi juga pembenahan sistem pemasyarakatan dan kebijakan pemidanaan.

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematis. Kesimpulannya, kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap undang-undang narkotika dan psikotropika sebagai salah satu solusi atas permasalahan overcapacity rutan dan lapas," jelas Yusril.

Selain kelebihan kapasitas, Yusril turut menyoroti sejumlah persoalan pelayanan dasar di lapas dan rutan, antara lain pelayanan kesehatan, pemenuhan standar gizi makanan, dan ketersediaan air bersih. Pemerintah juga membahas perlunya membedakan penanganan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pendekatan rehabilitasi dan alternatif pemidanaan warga binaan.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola lapas akan mencakup empat aspek, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, operasional, dan logistik. Pembenahan meliputi perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas serta kecukupan jumlah petugas, penertiban operasional, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk layanan kesehatan, makanan, air bersih, serta fasilitas olahraga dan rekreasi. Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis antarlembaga sebelum dipaparkan kepada Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pembenahan lapas merupakan tanggung jawab bersama dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan rencana program asimilasi bagi sekitar 40.000 narapidana yang akan didahului asesmen kelayakan sebagai salah satu upaya penanganan kelebihan kapasitas.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai persoalan lapas memerlukan pembenahan sistemik, bukan sekadar langkah sementara. Ia mendorong perbaikan tata kelola yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, pencegahan penyiksaan, dan pemenuhan hak warga binaan.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengapresiasi inisiatif bersama untuk menyelesaikan persoalan pemasyarakatan. Ia menyatakan komitmen kejaksaan untuk mendukung pencarian solusi dari hulu hingga hilir agar persoalan serupa tidak terus berulang, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, Ombudsman RI berharap temuan hasil pengawasan terhadap lapas dan rutan dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret dan berkelanjutan. Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara independen untuk mengawal pembenahan tata kelola serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak warga binaan. (mim)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...