• ,
  • - +
Ombudsman RI Serahkan LHP kepada Kementerian BUMN, PT RNI dan PT Perindo, atas Laporan Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan Perikanan Muara Baru (P3MB).
Kabar Ombudsman • Selasa, 23/07/2024 •
 

Jakarta-Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI atas penanganan delapan laporan/pengaduan masyarakat, yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan Perikanan Muara Baru (P3MB) mengenai masalah perpanjangan sewa pemanfaatan tanah di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, Selasa (23/07/2024) di Gedung Ombudsman RI.

Penyerahan LHP tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Industri BUMN RI Andus Winarno mewakili Menteri BUMN, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Sis Apik Wijayanto berserta jajaranya, dan Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono beserta jajarannya,

Ombudsman RI memberikan tindakan korektif dalam LHP sebagai upaya perbaikan. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa tindakan korektif merupakan catatan untuk peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada pihak Terlapor.

Menanggapi tindakan korektif yang disampaikan, Staf Ahli Bidang Industri BUMN RI Andus Winarno, menyampaikan terima kasih atas masukan bagi peningkatan pelayanan publik untuk dilakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan.

Melanjutkan, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Sis Apik Wijayanto mengatakan bahwa saat ini PT Rajawali Nusantara Indonesia sedang melakukan perencanaan jangka Panjang. "Kami sependapat, kami akan melakukan program-program dalam sisi legalnya, mungkin kami akan mempersiapkan perbaikan dan kami berusaha melakukan yang terbaik untuk PT Perikanan Indonesia. Harapannya pelayanan publik akan semakin baik menjalankan komunikasi antara pengguna dan direksi," harap Apik.

Menambahkan tanggapan, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono, mengungkapkan rasa terima kasih atas arahan dan bimbingan dari Ombudsman RI, sudah sangat terbuka sehingga PT Perikanan Indonesia dapat menyelami permasalahan seperti apa dan tindak lanjutnya seperti apa. "Kami akan menindaklanjuti dan menaati semua tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI", tutup sigit.  

Ombudsman RI memberikan waktu pelaksanaan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LHP ini. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...