Ombudsman RI Serahkan LHP Kepada Kemenhut
Ombudsman RI Serahkan LHP Kepada Kemenhut
Jakarta -Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan perihal dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) Kepada Kementerian Kehutanan RI yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi, mengenai belum dilaksanakannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 78 PK/TUN/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait objek sengketa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 8214/Kpts-II/2002 tanggal 9 September 2002, pada Senin (28/10/2024) di Gedung Ombudsman RI.
Dalam sambutannya, Johanes mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban yang menjadi tugas Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga inisiatif dari Ombudsman RI.
"Laporan ini merupakan hasil dari proses yang kita lalui sejak awal sampai kita harus menerbitkan LHP. Bahwa kami sudah menyampaikan apa yang sudah seharusnya ditindaklanjuti. Kami akan memonitoring pelaksanaan LHP sampai mana itu bisa diimplementasikan, jika ada kendala bisa disampaikan kepada kami," jelas Johanes.
Johanes juga mengatakan bahwa ini salah satu persoalan yang banyak terjadi ditempat lain. "Kami juga mendengar terkait permasalahan peta, data, dan BPN. Banyak hal administrasi pertanahan yang masih belum memberikan kepastian hukum," tambah Johanes.
"Kami berharap ada perubahan sistem sehingga kedepannya tidak muncul permasalahan yang serupa, ini merupakan hal yang spesifik di NTB," harap Johanes.