• ,
  • - +
Ombudsman RI Serahkan LAHP PIP: Temukan Penyimpangan Prosedur dalam Penetapan Penerima Bantuan Pendidikan
Kabar Ombudsman • Senin, 08/12/2025 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada Senin (8/12/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

Penyerahan LAHP ini merupakan tindak lanjut temuan Ombudsman RI mengenai tata kelola PIP sepanjang periode pemeriksaan tahun 2025.

Dalam sambutannya, Indraza menyampaikan bahwa PIP merupakan program strategis negara untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap dapat mengakses pendidikan.

Namun demikian, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah laporan terkait ketidaktepatan prosedur dan lemahnya tata kelola. "Peran PIP sangat bagus, tetapi kami masih melihat adanya laporan dan beberapa penyimpangan prosedur. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat diterima dan menjadi dasar perbaikan bersama ke depan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, wawancara, dan pemantauan langsung, Ombudsman RI menemukan sejumlah temuan umum pada pelaksanaan PIP. Secara garis besar, permasalahan yang terjadi meliputi belum optimalnya penunjukan pengelola PIP di satuan pendidikan dan dinas pendidikan, kurangnya sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi terbaru, serta keterbatasan pada aplikasi pendukung yang menghambat sinkronisasi data.

Selain itu, Ombudsman RI juga mencatat lemahnya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, ketidaksinkronan data antarsistem, serta kurangnya penyampaian informasi kepada peserta didik sehingga sebagian siswa tidak mengetahui status penerimaan atau aktivasi dana. Jalur pemangku kepentingan juga masih menghadapi ketidakjelasan mekanisme sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI Suharti menyampaikan apresiasi atas rekomendasi Ombudsman RI dan menegaskan komitmen kementerian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyoroti pentingnya asas keterbukaan informasi dalam penetapan penerima PIP agar sekolah dapat segera mengetahui daftar penerima dan melakukan pendampingan.

"Kami sepakat paling lambat bulan November harus dibuka agar sekolah mengetahui siswa yang menerima dan yang dapat diusulkan. Bagaimanapun yang harus diprioritaskan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan," ujarnya. Ia juga menyinggung masukan mengenai keluhan penjadwalan aktivasi di bank yang kerap menyulitkan sekolah dan siswa karena perbedaan waktu layanan, dan memastikan bahwa hal tersebut akan dibahas dalam tindak lanjut bersama pihak terkait.

Sementara itu, Inspektorat III Kemendikdasmen Masrul Latif menambahkan bahwa salah satu kendala di lapangan adalah kurang aktifnya sejumlah sekolah dalam memantau aplikasi SIPINTAR, sehingga tidak mengetahui status penerima dan menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi kepada peserta didik. Kondisi ini turut berkontribusi pada kegagalan aktivasi dana PIP.

Ombudsman RI berharap kementerian dapat segera melakukan langkah korektif sesuai LAHP yang telah disampaikan, agar tata kelola PIP menjadi lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Ombudsman RI menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan hingga seluruh perbaikan terimplementasi untuk memastikan layanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai standar pelayanan yang baik dan bebas dari maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...