Ombudsman RI Serahkan Hasil Kajian Sistemik terkait Pelayanan Jamsosnaker Pekerja Informal
Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan hasil kajian sistemik terkait Tata Kelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2024).
Hasil kajian diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng disaksikan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus kepada Anggota DJSN Agung Pambudi dan Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana.
Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya menyebutkan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara tidak terkecuali bagi pekerja informal. Menurutnya pekerja informal merupakan kelompok rentan dalam mendapatkan hak jaminan sosial, namun para pekerja informal dihadapkan kendala dalam pembayaran iuran jamsos lantaran tidak terikat dengan pemberi upah.
"Saya melihat kajian ini benar-benar strategis, bagaimana kita mempersiapkan universal social security yang tidak hanya mencakup pekerja formal saja namun juga pekerja informal yang didalamnya banyak permasalahan yang kita hadapi seperti masalah sosial ekonomi seperti tingkat pendapatan, pendidikan dan kesehatan," ucap Bobby.
Sementara itu, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni aspek program, kebijakan dan manajemen. Pada aspek program, Ombudsman RI meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun skema fleksibelitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Pada aspek kebijakan, Ombudsman RI meminta Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kemenaker, Kemensos, Kemendagri dan Kemenkeu untuk menyusun SKB tentang PBI Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi pekerja informal di daerah. Pada aspek manajemen, Ombudsman RI meminta Kementan untuk menyusun skema dan kerangka kerja sama dengan stakeholder terkait untuk memaksimalkan kelompok tani dalam peningkatan jumlah kepesertaan BPU di sektor pertanian.
"Memang harus bergerak bersama-sama agar tindak lanjut kajian ini punya dampak perbahan pada tata kelola atau kebijakan. Batu uji keberhasilannya adalah terlaksana atau tidaknya saran yang kita sampaikan," harap Robert.