• ,
  • - +
OMBUDSMAN RI SELESAIKAN PERMASALAHAN ARNITA MAHASISWI IPB
Siaran Pers • Selasa, 07/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar menyerahkan LAHP kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga tentang Dugaan Maladministrasi Pemkab Simalungun terkait Beasiswa Arnita Turnip di IPB, Selasa (7/8).

JAKARTA -  Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB akhirnya kembali kuliah dan permasalahannya selesai. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga, Selasa (7/8/2018) di Kantor Pusat Ombudsman RI.

Sebelumnya, Pemkab Simalungun sudah membayarkan seluruh tunggakan uang kuliah Arnita dan mengaktifkan kembali status Arnita sebagai peserta penerima BUD Pemkab Simalungun sampai Arnita menyelesaikan kuliahnya. Tuntutan itu sesuai keinginan Lisnawati (Ibu Arnita) saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Simalungun langsung menerima LAHP Ombudsman RI Nomor Register: 0097/LMV/2018/MDN, dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sumut Abyadi Siregar disaksikan oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria, dan Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.

Menurut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dengan penyerahan LAHP, maka berakhirlah proses pemeriksaan laporan masyarakat terkait Arnita Rodelina Turnip. "Isi LAHP Ombudsman RI menyimpulkan bahwa Pemkab Simalungun telah melakukan tindakan maladministrasi berupa pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian bagi Arnita Rodelina Turnip, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan kuliahnya," terangnya, Selasa (7/8).

Amzulian melanjutkan LAHP Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkab Simalungun perlu melakukan beberapa tindakan korektif untuk memulihkan hak Arnita Rodelina Turnip. Pertama, Pemkab Simalungun berkordinasi dengan IPB terkait pemenuhan syarat-syarat administrasi akademik. Kedua, melakukan adendum perjanjian kerjasama Nomor: 420/2251.a/Set/Disdik-2015 dan Nomor: 15A/IT3/KsP/2015 untuk memastikan kelanjutan studi dan pembiayaan akademik bagi Arnita Rodelina Turnip hingga selesai.

Ketiga, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperjelas mekanisme akuntabilitas pembiayaan.

Dalam LAHP juga ditegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari ketiga tindakan korektif tersebut tidak dijalankan, Ombudsman RI akan menerbitkan Rekomendasi guna memulihkan kembali hak Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.*

 

 

Unit Kerja Komunikasi Strategis Ombudsman RI

komstrat@ombudsman.go.id

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...