Ombudsman RI Sampaikan Tindakan Korektif Layanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras

Siaran Pers
Nomor 008/HM.01/II/2026
Jumat, 6 Februari 2026
JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan Tindakan Korektif kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog terkait pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
"Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pengawasan terhadap layanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah," ucap Yeka.
Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman RI memberikan tiga Tindakan Korektif terkait perbaikan kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), perbaikan kebijakan stabilitas pasokan beras dan perbaikan kebijakan stabilisasi harga beras.
Pada perbaikan kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Ombudsman RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk merancang kebijakan pengadaan beras dalam negeri yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama Perum BULOG mengintegrasikan data harga, produksi, konsumsi, distribusi, dan stok beras melalui program Satu Data Indonesia.
"Data ini harus dapat diakses secara real time oleh kementerian atau lembaga terkait untuk mitigasi masalah stok dan distribusi, seperti penumpukan di gudang atau kenaikan harga di pasaran akibat penyaluran CBP yang tidak konsisten," ucap Yeka.
Terkait perbaikan kebijakan stabilitas pasokan beras, Ombudsman meminta Kepala Badan Pangan Nasional memperbaiki Juknis Pelaksanaan SPHP Beras di tingkat konsumen periode Juli-Desember 2025 dengan memastikan kepastian jadwal dan wilayah penyaluran sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP), memperluas serta mengoptimalkan saluran distribusi melalui peran distributor dan penggilingan padi, serta menyempurnakan digitalisasi data distribusi SPHP. Perbaikan juga mencakup penyesuaian kemasan beras agar sesuai dengan preferensi konsumen di tiap wilayah. Selain itu, Ombudsman RI juga meminta agar Bapanas melakukan perbaikan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang berdampak pada stabilisasi pasokan beras umum.
Kepada Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum, Ombudsman mendorong agar mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum tata niaga beras, dengan mengutamakan pembinaan dan edukasi sebelum penindakan, khususnya bila perbedaan mutu tidak signifikan atau disebabkan faktor penanganan dan transportasi. Sementara itu, Ombudsman RI juga meminta Menteri Pertanian untuk mengoptimalkan pembinaan petani, penggilingan padi, dan pelaku usaha perberasan melalui modernisasi industri, termasuk penyusunan dan implementasi regulasi tata kelola penggilingan beras.
Selanjutnya, dalam konteks perbaikan kebijakan stabilisasi harga beras, Ombudsman RI meminta Kepala Bapanas untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, dan melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras hanya untuk Beras SPHP dan
menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk komoditas beras yang dijual secara umum di pasaran sebagai instrumen monitoring harga dalam stabilisasi pasokan dan harga beras.
"Kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Ombudsman meminta agar pembahasan terkait kebijakan HET dan HPP agar berkorelasi positif memberikan insentif pencapaian target swasembada pangan tanpa menimbulkan distorsi pasar dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ucap Yeka.
Yeka juga menegaskan bahwa Tindakan Korektif ini harus dilaksanakan mengingat terdapat potensi kerugian masyarakat. Apabila maladministrasi dapat diperbaiki, tata kelola SPHP beras diharapkan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada instansi terkait untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Tindakan Korektif.
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika








