• ,
  • - +
Ombudsman RI Sampaikan Pentingnya Penguatan APIP
Kabar Ombudsman • Kamis, 20/02/2025 •
 

Jakarta- Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting dalam kontribusinya untuk mencegah maladministrasi sehingga perlu dikuatkan keberadaannya. Demikian disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat menjadi narasumber diskusi publik "Aparat Pengawas Internal Pemerintah: Mampukah Menjadi Penahan Maladministrasi dan Korupsi?" di Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center, Jakarta pada Kamis (20/02/2025).

Dikatakan Robert bahwa Ombudsman RI memandang perlu penguatan APIP dalam empat level. Pertama, diperlukan adanya reposisi APIP, bagaimana APIP menjadi unit dengan kuasi vertikal. APIP dalam tugasnya berada dalam suatu instansi namun akuntabilitasnya harus naik level. Misalkan suatu unit inspektorat kabupaten yang mengawasi kabupaten, namun memiliki tanggung jawab melapor kepada tingkat provinsi. Kedua, penguatan di sisi kewenangan agar hasil kerjanya dapat diterapkan. Apabila tidak memiliki kewenangan hasil kerjanya akan bergantung pada kemauan pada pimpinannya dan menjadi suatu yang tidak pasti.

Ketiga, peningkatan kapasitas yang tidak saja dalam bentuk sumber daya anggaran tapi juga sumber daya manusia. SDM yang mengisi APIP haruslah orang-orang terbaik. Pengawas harus lebih tinggi ilmu, etik, dan moralnya dari orang yang diawasi. Terakhir, penguatan untuk penggunaan atas hasil kerja atau daya eksekusi atas produk. Perlu diagendakan mendorong RUU SPIP agar segera dibahas dan disahkan. Karena Peraturan Pemerintah yang ada selama ini ada kedudukannya tidak begitu kuat.

"APIP memang dikonstruksi sebagai pengendali internal yang sudah terlibat dari awal kerja-kerja pemerintah. Seharusnya memiliki ruang untuk mencegah dan perbaiki," kata Robert.

Robert kembali menekankan peran penting APIP sebagai garda paling depan yang juga akan dapat membantu kerja-kerja Ombudsman RI dan aparat penegak hukum. APIP dapat mencegah terjadinya maladministrasi yang juga menjadi pintu masuk korupsi. Apabila APIP belum berfungsi optimal maka Ombudsman TI akan terus menerus menjadi pemadam kebakaran untuk kasus-kasus maladministrasi," tegasnya.

Mengamini, Pengawas Pemerintah Urusan Pemerintahan di Daerah Abdul Rahman Sabar menyampaikan bahwa APIP harus berdiri sejajar dengan Presiden dan lembaga tertinggi lainnya. Menurutnya, selama itu belum terjadi maka inspektorat tidak akan bisa independen dan cenderung mudah diintervensi.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, Iwan Agung Prasetyo menyampaikan bahwa APIP memiliki berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya yaitu kurangnya sumber daya baik SDM, anggaran, dan infrastruktur, kesulitan mendapat akses informasi untuk melakukan pengawasan, adanya resistensi terhadap perubahan, serta perlunya komitmen untuk penguatan peran APIP melalui regulasi. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...