Ombudsman RI Sampaikan Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 kepada Menteri P2MI

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya beserta jajaran menyampaikan Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Sekretaris Jenderal Dwiyono, dan jajaran, pada Jumat (6/2/2026) di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan.
Dadan menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman tidak hanya menyelesaikan laporan masyarakat. Kami juga mendorong pencegahan maladministrasi melalui penilaian dan evaluasi pelayanan publik," jelas Dadan.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian P2MI berhasil meraih kategori kualitas pelayanan tertinggi tanpa maladministrasi dengan nilai 88,74. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap rekomendasi Ombudsman RI.
"Kementerian P2MI menunjukkan kepatuhan penuh terhadap seluruh tindakan korektif dan saran Ombudsman. Hal ini menjadi indikator penting dalam penilaian kami," ujarnya.
Dadan juga mengapresiasi komitmen pimpinan dan jajaran Kementerian P2MI. Ia menilai peningkatan dari zona kuning ke kategori kualitas tertinggi mencerminkan keseriusan dalam pembenahan pelayanan publik.
"Capaian ini patut menjadi rujukan bagi satuan kerja lainnya," katanya.
Selain itu, Dadan menyampaikan sejumlah saran strategis dan mengapresiasi capaian Menteri serta jajaran Kementerian P2MI. Ia juga mendorong agar apresiasi serupa diberikan kepada satuan kerja yang menunjukkan kinerja pelayanan publik yang baik. Menurutnya, satuan kerja yang masih memerlukan peningkatan perlu mendapatkan pembinaan secara terarah agar mutu pelayanan publik semakin merata.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas penilaian yang dilakukan Ombudsman RI. Ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penilaian Ombudsman RI. Hasil ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, dengan prinsip mudah, murah, dan aman," ujar Mukhtarudin.
Ia menambahkan bahwa Kementerian P2MI terus melakukan reformasi regulasi dan pembenahan administrasi guna mencegah maladministrasi.
"Kami memangkas aturan yang mempersulit dan memperkuat payung hukum agar pelayanan publik tetap pruden dan akuntabel," katanya.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap sinergi serta konsistensi peningkatan pelayanan publik di Kementerian P2MI dapat terus terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia. (mg18)








