• ,
  • - +
Ombudsman RI Sampaikan Hasil Pengawasan PPDB Tahun 2024
Siaran Pers • Kamis, 12/12/2024 •
 

Siaran Pers

Nomor 054/HM.01/XII/2024

Kamis, 12 Desember 2024

JAKARTA – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pendidikan, Ombudsman RI menyerahkan Buku Putih Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (12/12/2024).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa buku putih hasil pengawasan ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan dan berkeadilan. Pengawasan pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman RI dilakukan setiap tahunnya mulai dari tahap pra-PPDB, pelaksanaan dan pasca-PPDB untuk menjamin agar pelayanan publik di sektor pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan PPDB di seluruh Indonesia. Kami berharap, Buku Putih Hasil Pengawasan PPDB ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi para pengambil kebijakan, dinas pendidikan, dan masyarakat luas dalam mengoptimalkan proses PPDB di masa mendatang. Kami juga ingin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang merata dan berkualitas," ucap Najih.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam paparannya menyampaikan bahwa Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB berupa penyimpangan prosedur, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan. Pada tahap Pra PPDB, Ombudsman RI menemukan bahwa tidak ditemukannya pemetaan oleh pemerintah daerah terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas. Selanjutnya, tidak maksimalnya tahapan penyusunan aturan turunan PPDB oleh pemerintah daerah.

Pada tahap pelaksanaan PPDB, sejak tahun 2020 hingga 2024 dari data yang dihimpun 34 Kantor Perwakilan, Ombudsman RI menerima sebanyak 594 laporan terkait jalur Zonasi, 148 laporan terkait jalur Afirmasi, 366 laporan terkait jalur Prestasi dan 64 laporan terkait jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. "Dalam pelaksanaannya PPDB masih mengalami tantangan. Secara umum, permasalahan terjadi karena terbatasnya daya tampung dan implementasi regulasi yang tidak optimal, sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan," ucap Indraza.

Indraza menambahkan bahwa pada pascapelaksanaan PPDB, Ombudsman RI menemukan beberapa hal di antaranya adanya penambahan rombongan belajar, belum optimalnya pengawasan internal, masifnya permintaan titipan siswa, belum adanya penanganan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, adanya penerimaan di luar jalur resmi, belum optimalnya pengelolaan pelayanan publik serta belum dilaksanakannya Tindakan Korektif oleh Kepala Daerah yang diberikan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan tujuh saran perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan pendidikan khususnya PPDB. Pertama, menyusun Peta Jalan Pengembangan Satuan Pendidikan guna percepatan pemerataan sebaran akses dan kualitas satuan pendidikan dengan cara berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan. Kedua, melakukan evaluasi dan pembaharuan regulasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dengan optimalisasi proses verifikasi dan validasi pada setiap jalur tahapan PPDB.

"Selanjutnya, mengoptimalkan peran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan/atau Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) selaku perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di daerah," ucap Indraza.

Keempat, optimalisasi koordinasi yang telah terjalin dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah, serta melibatkan instansi lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian dan komunitas perkumpulan sekolah swasta. Kelima, melakukan upaya untuk meminimalisir favoritisme sekolah dengan memastikan pemenuhan standar pelayanan publik di setiap satuan pendidikan. Keenam, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembaharuan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan. Ketujuh, optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal dengan melibatkan secara aktif pihak pengawas eksternal lainnya seperti DPR/DPRD, aparat penegak hukum dan pengawas eksternal terkait lainnya sesuai kewenangannya.

"Oleh karena itu, kami undang beberapa stakeholder terkait hasil pengawasan ini untuk melihat bahwa ini harusnya memang dikerjakan bersama dan berkolaborasi agar tidak jalan sendiri, tanpa itu kita tidak akan menjalankan program ini dengan baik," harap Indraza.

Menanggapi hasil pengawasan, Ketua Komisi X DPRI RI Hetifah Sjaifudian memberikan apresiasi kepada hasil pengawasan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman RI. "Ini menjadi bahan yang berharga bagi kami untuk melakukan penyempurnaan. Seperti yang kita ketahui permasalahan yang dihadapi dalam PPDB terjadi setiap tahunnya, tentunya apa yang sudah dilakukan oleh Ombudsman RI ini valid, Insya Allah akan kami gunakan dan manfaatkan. Bahkan jika perlu nanti akan ada sesi RDP secara khusus untuk melibatkan informasi ini sebagai bahan untuk kami memberikan kami kesempatan untuk berdialog dengan mitra kami dari kementerian terkait agar tahun 2025 PPDB ini jauh lebih adil dan lancar pelaksanaanya," ucap Hetifah.

Turut hadir dalam acara, Direktur SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Winner Jihad Akbar, Plt Inspektur Wilayah II Kemendagri Dr. Ihsan Dirgahayu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Nisa Felicia dan Komisioner KPAI Aris Adi Laksono. (*)


Anggota Ombudsman RI,
Indraza Marzuki Rais








Loading...

Loading...
Loading...
Loading...