Ombudsman RI Sampaikan Capaian Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi Monitoring Tahun 2025, Lampaui Target 126 Persen

Siaran Pers
Nomor 001/HM.01/I/2026
Selasa, 13 Januari 2026
JAKARTA - Ombudsman RI mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian laporan masyarakat pada Tahap Resolusi dan Monitoring sepanjang tahun 2025. Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) berhasil menyelesaikan 63 laporan, atau 126 persen dari target kinerja yang ditetapkan sebanyak 50 laporan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa tahap resolusi dan monitoring merupakan tahap akhir dalam penyelesaian laporan masyarakat yang diawali dari proses verifikasi, pemeriksaan, hingga penyelesaian laporan masyarakat.
"Dalam periode 2021-2025, KU Resmon telah menindaklanjuti 304 laporan, dengan hasil 239 laporan (79 persen) dinyatakan selesai dan 65 laporan (21 persen) masih dalam proses. Khusus pada tahun 2025, sebanyak 39 laporan ditangani pada tahap resolusi dan monitoring," ujar Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Najih menambahkan, penyelesaian laporan pada tahun 2025 tidak hanya berdampak pada kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. Total nilai manfaat yang diterima Pelapor mencapai Rp 42 miliar, terdiri dari Rp 24,7 miliar yang telah direalisasikan serta potensi Rp18 miliar yang masih dalam proses penerimaan.
Selain penyelesaian laporan, Ombudsman RI juga terus mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Sepanjang 2021-2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 Rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, dan perizinan. Pada tahun 2025, Ombudsman RI menerbitkan 4 Rekomendasi, antara lain terkait penertiban lahan di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak tahun 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Seluruh Rekomendasi tersebut telah menunjukkan adanya langkah penyelesaian dari Terlapor, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen, baik telah dilaksanakan maupun dilaksanakan sebagian.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyampaikan sejumlah laporan yang menjadi perhatian publik dan berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2025. Di antaranya, pengembalian hak atas lahan seluas 4.135 meter persegi di Batam yang tidak memperoleh kepastian sejak 2012, pemberian ganti rugi lahan transmigrasi senilai Rp 2,3 miliar kepada 12 kepala keluarga di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, penyelesaian pembayaran uang pensiun ASN yang bertugas di Timor Timur, pembayaran tunggakan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Morotai yang tertunda selama 12 tahun, hingga penyelesaian laporan dengan PT Perikanan Indonesia terkait kesepakatan perpanjangan sewa lahan yang berujung pada kesepakatan harga sewa.
Di sisi lain, Ombudsman RI juga menyampaikan secara terbuka sejumlah laporan yang belum memperoleh penyelesaian hingga akhir 2025, di antaranya terkait perizinan pertambangan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pascapemberlakuan ketentuan Kawasan IKN, penggantian biaya obat pasien JKN BPJS Kesehatan sebesar Rp 60.606.000,00 oleh RSUD Siti Fatimah, pengembalian dana nasabah PT BNI Cabang Ambon senilai Rp 1.841.727.271,00 yang belum menemukan solusi, serta penyelesaian kerugian materiil dan kompensasi bagi Warga Tembesi Tower RW 16 yang terdampak penggusuran.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian laporan masyarakat secara adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan hak warga negara, sekaligus mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. (*)
Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman RI
Dominikus Dalu








