Ombudsman RI Sambangi Kementerian ESDM Tindaklanjuti Laporan dan Saran Kajian Sistemik
JAKARTA - Menindaklanjuti Hasil Analisis Kajian Sistemik tentang Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan yang telah diserahkan kepada Kementerian ESDM pada tanggal 12 Desember 2022 lalu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto didampingi Tim Keasistenan Utama V melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana dan jajaran pada Rabu (8/3/23) di Gedung Kementerian ESDM.
"Ombudsman RI datang hari ini sebagai tindak lanjut dari langkah pencegahan sekaligus penyelesaian laporan yang telah dilakukan," jelas Hery membuka kegiatan.
Hery mengemukakan dalam ranah pencegahan, Ombudsman RI telah melaksanakan beberapa kajian dengan berbagai saran yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM, antara lain:
- Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan;
- Kajian Cepat/ Rapid Assessment Pembatasan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar Melalui Aplikasi MyPertamina;
- Kajian Cepat/ Rapid Assessment Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi.
Selain itu, Hery juga menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terhitung 8 Maret 2023, terdapat 5 Laporan Masyarakat yang perlu tindak lanjut dari Kementerian ESDM.
"Berdasarkan data laporan dan hasil kajian tersebut, kami berharap ada langkah konkret dari Kementerian ESDM dalam menyelesaikan temuan dan saran dari Ombudsman RI," tegas Hery.
Menanggapi, Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah nyata terkait dengan hasil temuan dan kajian Ombudsman RI. Rida juga menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu dilanjutkan penanganannya, akan menjadi catatan dan diteruskan oleh tim terkait.
"Kami menyampaikan bahwa setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan lanjutan untuk melakukan update informasi terbaru dari langkah-langkah yang sudah dilakukan," jelas Rida.
Kembali menegaskan, di akhir pertemuan Hery menyatakan bahwa hasil temuan dan saran Ombudsman RI yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) wajib dilaksanakan oleh para Terlapor sebagai bentuk nyata kepatuhan dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. (MIM)