Ombudsman RI Rumuskan Indikator 12 Jenis Maladministrasi untuk Penguatan Pelayanan Publik
JAKARTA - Ombudsman RI akan merumuskan indikator 12 jenis maladministrasi sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mendorong perbaikan layanan secara sistemik dan menyeluruh di Indonesia. Perumusan tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan perumusan indikator tersebut akan segera dilakukan. Menurutnya, indikator diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten dan penuh komitmen oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan
"Terkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindaklanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen," ujar Syafrida saat memberikan keterangan usai RDP.
Syafrida menambahkan, hasil pengawasan Ombudsman RI yang telah dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bukan merupakan akhir dari pelaksanaan tugas pengawasan. Hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendorong pembenahan pelayanan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam pernyataannya mendorong Ombudsman RI menyusun indikator 12 jenis maladministrasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik.
Menurut Rifqinizamy, keberadaan indikator tersebut penting agar pengawasan Ombudsman RI dapat menjadi sarana untuk menunjukkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperbaiki, bukan semata-mata mencari kesalahan penyelenggara.
"Indikator ini penting. Ketika Ombudsman datang ke institusi, para penyelenggara pelayanan publik tidak merasa sedang dicari masalah atau kesalahannya oleh Ombudsman RI. Sebaliknya, Ombudsman RI bisa memperlihatkan potensi kesalahan yang dilakukan," ujar Rifqinizamy.
Ia menilai hasil pengawasan Ombudsman RI, termasuk terhadap layanan di lapas dan rutan, perlu menjadi pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara lebih luas. Pengawasan diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik dan menyeluruh.
"Mari ambil hikmah untuk kemudian ini menjadi cara Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan pelayanan publik yang lebih baik, tidak hanya kasus per kasus. Kita ingin peristiwa ini semakin menguatkan agar tata kelola pemasyarakatan dan seluruh penyelenggaraan publik semakin baik ke depan," ujar Rifqinizamy. (MIM)








