• ,
  • - +
Ombudsman RI Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik 2020
Siaran Pers • Rabu, 25/11/2020 •
 
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty

Siaran Pers

Nomor 053/HM.01/XI/2020

Rabu, 25 November 2020

  

JAKARTA-Ombudsman RI berhasil meraih predikat Informatif dengan perolehan nilai 95,66 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat secara virtual pada Rabu (25/11/2020) di Jakarta. Penghargaan predikat Informatif diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma'ruf Amin kepada Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma'ruf Amin dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan ini merupakan ajang untuk memberikan apresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. Kepada badan publik yang memperoleh kualifikasi Informatif. Wakil Presiden mengucapkan selamat atas pencapaian tersebut. "Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, makna penghargaan ini bagi Ombudsman adalah sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik. "Keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata dari salah satu pelayanan yang diberikan Ombudsman kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi komitmen Ombudsman sebagai Badan Publik dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," terangnya usai menerima penghargaan. 

Lely berharap, ajang Anugerah ini dapat mendorong seluruh badan publik untuk memberikan informasi  publik yang lebih akurat, edukatif dan tidak menimbulkan polemik bagi publik. Ia melanjutkan, Ombudsman RI akan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik untuk masyarakat, salah satunya dengan memberikan kemudahan akses bagi pemohon informasi.

Predikat informatif ini adalah capaian tertinggi Ombudsman, setelah sebelumnya di tahun 2019 Ombudsman meraih predikat Menuju Informatif dan tahun 2018 dengan predikat Cukup Informatif.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan jumlah Badan Publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi sebanyak 348 Badan Publik. "Di tahun 2020 ini, kepada badan publik yang telah secara konsisten mencapai predikat informatif dan badan publik yang berhasil naik jenjang kualifikasi informatif, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya," ujarnya.

Gede menyebutkan, nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9). (*)

 

Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman RI

Wanton Sidauruk





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...