• ,
  • - +
Ombudsman RI Raih Kategori Sangat Baik Pada Penilaian Kearsipan Tahun 2021
Kabar Ombudsman • Senin, 14/03/2022 •
 

Bogor - Ombudsman RI berhasil meraih peringkat ke 7 dengan nilai 74.11 (kategori BB - Sangat Baik) dalam Penilaian Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 baik internal maupun eksternal pada Kelompok Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementerian dan Lembaga Non Struktural oleh Arsip Nasional RI.

Hasil penilaian disampaikan oleh Sekretaris Utama Arsip Nasional RI Rini Agustiani  dalam acara "Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Ombudsman dan Sosialisasi Aplikasi Srikandi" pada Senin (14/3/2022) di Lake Resort Hotel Bogor.

Penilaian Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 juga dilakukan di Lingkungan Ombudsman RI yang diberikan kepada tiga unit terbaik dari 11 unit kerja yang dinilai. Peringkat 1 diraih oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dengan poin 90.81, peringkat 2 diraih Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan 88.94 dan peringkat 3 diraih Perwakilan Kalimantan Tengah dengan poin 81.13.

Wakil Ketua Ombudsman RI dalam sambutannya mengatakan aliran darah Ombudsman adalah laporan masyarakat. Berdasarkan UU no. 37 Tahun 2008 laporan masyarakat adalah dokumen negara yang perlu dijaga keutuhan dan kerahasiaannya

"Sudah sepantasnya Ombudsman mengikuti Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Saya lihat dari prestasi capaian dalam kearsipan sudah disampaikan dengan baik. Saya harapkan kedepannya dapat ditingkat lagi mudah-mudah bisa menjadi nilai A," ucap Bobby.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menjelaskan bahwa tujuan penilaian ini adalah untuk mewujudkan ketertiban penyelenggara kearsipan baik dari segi penyusunan kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan.

"Arsip yang tercipta dari hasil kegiatan pemerintah baik di Kementerian/Lembaga harus dikelola dengan baik dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja organisasi dan peningkatan tata kelola kearsipan. Ombudsman RI juga memiliki record center dengan tujuan agar unit-unit kerja dapat lebih tertib dalam menyimpan arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Suganda.

Oleh karena itu Suganda mendukung Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menerapkan Sistem Informasi Kerasipan Teringerasi yakni SRIKANDI.

Senada, Sekretaris Utama Arsip Nasional Rini Agustiani juga berharap dengan adanya tranformasi digital yang sudah diluncurkan (SRIKANDI) kedepannya arsip-arsip bersejarah dapat diselamatkan serta kondisi kerarsipan dapat berangsur membaik. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...