Ombudsman RI: Pengawasan Internal Belum Efektif

Jakarta-Salah satu faktor rendahnya kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah adalah karena belum efektifnya pengawasan internal yang ada. Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar perilaku penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani dan bukan melayani.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Partono saat mengisi webinar yang diselenggarakan Komunitas Tiga Koma Lima Persen dengan tema "Ombudsman Untuk Siapa?" secara daring pada Selasa (9/6/2026). Kata Partono, kehadiran Ombudsman sebagai pengawas ekternal diharapkan bisa bekerja jauh lebih objektif dan independen.
Lebih lanjut Partono menyampaikan bahwa tujuan kehadiran Ombudsman membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme, dan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang. "Dengan demikian setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa kesejahteraan yang semakin baik bisa terlaksana," ungkapnya.
Di hadapan peserta yang terdiri dari aktivis dari berbagai organisasi non pemerintah, Partono menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan Ombudsman yaitu pencegahan maladministrasi, pendidikan anti maladministrasi dan mendorong akses pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan termasuk bagi kelompok difabel.
Partono mendorong masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melapor kepada Ombudsman baik yang di pusat maupun di daerah jika menemukan adanya penyelenggara layanan publik yang melakukan penyimpangan, menyalahgunakan wewenang, melakukan penundaan atau bahkan pengabaian layanan, dan bertindak tidak patut. "Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya, alias gratis, nol rupiah" tegasnya.(*)








