Ombudsman RI Pantau Kebijakan Cukai Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta
Kementerian Keuangan menutup celah kebijakan cukai rokok. Poin ini
disampaikan menyusul informasi terkait penyiasatan yang dilakukan oleh
pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya
penerimaan negara.
"Aturan yang menimbulkan celah kecurangan
perlu segera ditutup apalagi dampaknya ke penerimaan negara," ujar
anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Ahmad menjelaskan
Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat
adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar
asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.
"Kalau
kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper,
ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti
ombudsman bisa melakukan aksi," kata Ahmad.
Sebelumnya sejumlah
pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat antikorupsi menyatakan
adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar
asing. Celah dipakai untuk membayar tarif cukai dengan golongan
terendah.
Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume
produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3
miliar batang per tahun. Dengan cara itu, produsen akan terhindar dari
kewajiban membayar cukai tertinggi.
Celah ini memberikan ruang
bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2
atau golongan tarif cukai murah. Padahal produsen itu memiliki omset
triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.
Untuk
itu, Pemerintah diminta menggabungan batasan produksi Sigaret Kretek
Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per
tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017. Ahmad menuturkan
pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan dilapangan sesuai dengan
kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan
hukum di Indonesia.
"Ombudsman cukup peduli dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan," ucap Ahmad.