• ,
  • - +
Ombudsman RI Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di Surabaya
Kabar Ombudsman • Jum'at, 03/07/2026 •
 

Surabaya- Ombudsman RI memantau distribusi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) pada Kamis (2/7/2026) di Surabaya, Jawa Timur. Pemantauan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ini merupakan implementasi nyata dari tugas Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan swasta yang mendapatkan penugasan khusus.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menekankan bahwa BBM merupakan komoditas vital yang pendistribusiannya harus bebas dari praktik maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

"Di sini kami ingin memastikan negara hadir dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," tegas Rahmadi.

Lebih lanjut Rahmadi menyampaikan bahwa dalam agenda pengawasan ini Ombudsman RI menggunakan perspektif tata kelola pelayanan publik yang efektif, jujur, terbuka, dan bersih, sebagaimana diamanatkan dalam tujuan Ombudsman untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan sejahtera.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI Ghoffar menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam distribusi BBM yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan pengawasan. "Dengan adanya pengawasan partisipatif yang bersinergi antara Ombudsman dan BPH Migas, diharapkan setiap warga negara di Jawa Timur dapat memperoleh akses energi yang berkeadilan, tanpa adanya praktik pungutan liar atau hambatan distribusi yang berlarut-larut," kata Ghoffar.

Ghoffar mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara serius guna menjaga integritas layanan dan meningkatkan budaya hukum nasional. Katanya, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap kebijakan energi pemerintah benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik diskriminasi dan maladministrasi dalam sektor ekonomi strategis. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...