Ombudsman RI: Pajak Merupakan Pelayanan Publik yang Harus Diawasi
Jakarta - Pajak hakikatnya merupakan instrumen perwujudan kesejahteraan. Pelayanan pemeriksaan pajak merupakan pemenuhan unsur dari pelayanan publik. Sehingga pelayanan pemeriksaan pajak yang baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menjadi narasumber dalam seminar "Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia pada Selasa (27/5/2025) di Hotel Hariston dan Suites Jakarta.
"Dapat dikatakan bahwa negara yang sejahtera jika amanah dalam mensejahterakan masyarakat umum terpenuhi. Maka pelayanan publik terkait pajak menjadi penting sebagai perwujudan untuk memajukan kesejahteraan umum," ucap Yeka
Yeka mengatakan bahwa pemeriksaan pajak menjadi bagian dari pelayanan publik karena pelayanan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur dalam pelayanan publik. Unsur-unsur tersebut yaitu pelayanan dilakukan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik, kegiatan dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan, semua proses pelayanan merujuk pada aturan yang berlaku, dan terdapat layanan jasa dan administratif.
"Jika terdapat permasalahan dalam pelayanan jasa dan administratif, maka patut diduga terdapat tindakan yang berpotensi maladministrasi. Sehingga Ombudsman RI dapat masuk untuk mengawasi dan memeriksa hal tersebut," jelas Yeka.
Terkait potensi maladministrasi yang ada di perpajakan, Yeka mengatakan bahwa secara umum potensi maladministrasi kerap terjadi dengan dua tindakan, yaitu terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
"Titik yang paling rawan terjadi potensi maladministrasi dalam alur pemeriksaan pajak yaitu pada pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan serta penerbitan surat ketetapan pajak (kurang/lebih bayar)," ungkap Yeka.
Dengan adanya kegiatan seminar ini, Yeka berharap adanya kerja sama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pada bidang perpajakan.
"Harapan kami guna mencegah potensi maladministrasi di perpajakan, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI harus memiliki andil terhadap keadilan. Kita harus saling bekerjasama dan saling membangun pelayanan publik pajak yang baik sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dekat dengan masyarakat.
Saat ini, laporan yang masuk pada substansi Ekonomi 1 yang ditangani, terdapat 426 laporan masyarakat dengan total 291 laporan yang telah diselesaikan dan 109 yang masih dalam berproses. Terdapat beberapa laporan masyarakat terkait pajak dan kepabeanan yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI Pusat. (HA/MG-012)