• ,
  • - +
Ombudsman RI: Negara Harus Maaf Atas Banyaknya Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia
Kliping Berita • Senin, 20/05/2019 •
 
Ombudsman Rl telah menyelesaikan kajian singkat tentang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Rl telah menyelesaikan kajian singkat tentang "Memahami Kematian Petugas KPPS: Perspektif Pelayanan Publik" dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik.

Kajian singkat ini berangkat dari banyaknya jumlah petugas Pemilu yang jatuh berguguran. Meliputi 486 petugas KPPS, 97 Panwaslu, 25 orang aparat kepolisian. Sementara mereka yang sakit berjumlah 4.849 orang.

Kebanyakan dari mereka meninggal dunia karena tekanan pekerjaan guna merampungkan tugasnya secara tepat waktu.

"Istirahat mereka terbatas, asupan gizi kurang, stress akibat tekanan masyarakat pemilih serta saksi," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Ombudsman menggunakan metode kajian wawancara stakeholder KPU, Bawaslu, Kemenkes, IDI, pengamat, keluarga almarhum KPPS, serta kompilasi data perwakilan di sejumlah wilayah. Dengan masa pencarian data selama satu minggu.

Kajian mereka kemudian menghasilkan rekomendasi bahwa negara harus meminta maaf karena melakukan maladministrasi yang menjadikan petugas Pemilu gugur berjatuhan.

Hal lainnya, Ombudsman juga menyarankan audit forensik terhadap petugas Pemilu yang meninggal.

Ombudsman menganggap perlu perbaikan mutu SDM petugas Pemilu disertai mekanisme pelatihan memadai, honor layak, jaminan sosial, serta apresiasi pascatugas.

"Perlunya perbaikan mutu SDM petugas pemilu disertai dengan mekanisme pelatihan yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial, dan penghargaan/apresiasi pasca menjalankan tugas," ujar dia.

Kemenkes diharapkan lebih memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap rangkaian penyelenggaraan pemilu dalam bentuk screening kesehatan bagi petugas pada saat rekrutmen serta kewajiban menyediakan semacam P3K/layanan kesehatan untuk kegiatan massal.

Respons yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Kemenkes juga dianggap kurang cepat dan istimewa sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap kegagalan melindungi warganegara yang melakukan tugas pelayanan publik dalam rangka Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu 2019, katanya disebut lebih fokus pada proses penyelesaian pemungutan dan penghitungan suara, dengan kata lain lebih memperhatikan faktor masyarakat pemilih sebagai penerima layanan, dibanding perhatian dari sisi mereka yang memberikan layanan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...